RadiusKaltim.co, Samarinda – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24 jam di Samarinda sementara ini bisa menjadi jalan tengah menjamurnya Pertamini di Samarinda sehingga butuh langkah kongkret Pemerintah Daerah guna mencegah praktek ilegal di Samarinda, Kamis (04/6/2026)
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan penertiban Pertamini di Samarinda saat ini belum bisa dilakukan secara masif karena terganjal regulasi yang masih sebatas surat edaran Pemkot Samarinda, dan belum diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau baru surat edaran tidak begitu kuat. Harus ada Perda dulu, baru bisa dilakukan penertiban,” kata Adnan, kemarin.
Dia mengingatkan Pemkot agar tidak gegabah dalam mengambil tindakan. Menurutnya, Pertamini saat ini justru merupakan sektor usaha mikro yang menyentuh masyarakat bawah.
Di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil, penegakan aturan jangan sampai justru mematikan mata pencaharian warga.
“Karena saat ini kondisi perekonomian kita sedang susah, maka dicari apa solusi dari pemerintah? Kalau sudah ada Perda-nya, artinya sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif. Kan harusnya ditertibkan karena sudah ada dasar hukumnya,” ujar Adnan.
Di sisi lain, Adnan tidak menampik bahwa keberadaan Pertamini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dikarenakan lokasinya yang tersebar luas hingga ke berbagai tempat, dan kerap beroperasi hingga larut malam.
Maka dengan itu, faktanya bahwa operasional Pertamini hingga malam hari justru sangat membantu masyarakat yang membutuhkan BBM, di tempat-tempat yang jauh bahkan tidak ada SPBU.
“Mungkin untuk solusinya SPBU di Samarinda bisa buka 24 jam. Pertamini ini kan ada di mana-mana dan buka 24 jam. Kalau orang kehabisan bensin di malam hari banyak terbantu Pertamini juga kan?” jelas Adnan.
Kendati demikian, Adnan menggarisbawahi bahwa sama sekali dia tidak membenarkan praktik usaha ilegal. Sebab memang secara regulasi, Pertamini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha hilir migas mengantongi izin usaha niaga yang sah.
“Kita tidak membenarkan praktik melanggar aturan,” tegas Adnan.
Saat ini, Adnan melihat Pemkot Samarinda masih memilih pendekatan persuasif, di mana penundaan penertiban Pertamini diduga karena pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan jika Pertamini di Samarinda ditutup.
“Mungkin waktu dulu Pemerintah janji mau menertibkan. Ternyata pas dikaji secara matang, bisa jadi Pertamini ini banyak positifnya. Maka kita perlu mengetahui bagaimana kajian terakhir pemerintah terhadap keberadaan Pertamini ini seperti apa,”pungkas Adnan Faridhan.









