Tiga Akun Instagram Resmi di Laporkan Pihak Kepolisian, Korban Merasa di Lecehkan di Medsos

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Samarinda- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial kembali bergulir ke ranah hukum.

Kali ini, seorang warga berinisial GS melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.

Tim kuasa hukum pelapor, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda pada Selasa, (28/4/2026) sore, dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari platform Instagram.

Alfiyan, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh unggahan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan menyerang kehormatan pada kliennya.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda

“Kami melaporkan tiga akun media sosial. Postingan tersebut di Instagram, di mana isinya terdapat ujaran kebencian yang menyebut klien kami sebagai ‘penjilat’, ‘pengkhianat’, dan kata-kata lain yang senada,” ujar Alfiyan usai menyerahkan laporan.

Pihak pelapor menjerat para pemilik akun tersebut dengan pasal berlapis, yaitu

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) tentang penyerangan kehormatan atau nama baik di media elektronik serta Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.

“Kami memastikan unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Laporan sudah diterima oleh pihak Reskrim dan kami tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Celni Pita Sari Apresiasi Pembangunan Asrama Tunggal Panaluan Presisi Polresta Samarinda

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami aduan dari pihak GS untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Iya benar, ada laporan dugaan terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Saat ini statusnya sudah dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil saksi-saksi serta melakukan profiling terhadap pemilik tiga akun Instagram yang dilaporkan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atas laporan tersebut.

Berita Terkait

DPRD Samarinda Dorong Target PAD 2027 Harus Naik
DPRD Samarinda Desak Pengawasan Truk Angkutan Diperketat, Tumpahan Material Dinilai Ancam Keselamatan Pengendara
Anggaran Terbatas Hambat Pengembangan Pariwisata Samarinda, DPRD Dorong Strategi Berkelanjutan
Komisi IV Desak Pemerataan Pendidikan, Sekolah Pinggiran Diminta Jadi Prioritas Pembangunan
Relokasi Terminal Penumpang ke Palaran Dinilai Mampu Ciptakan Pusat Ekonomi Baru di Samarinda
Sri Puji Astuti: Pembelajaran Jarak Jauh akibat Kabut Asap Belum Efektif bagi Semua Siswa
Samri Shaputra Soroti Perizinan Reklame, Pemkot Samarinda Diminta Cegah Kebocoran PAD
Deni Hakim Anwar Soroti Kawasan Resapan Air, Pembangunan Perumahan Harus Dievaluasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:36 WIB

DPRD Samarinda Dorong Target PAD 2027 Harus Naik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

DPRD Samarinda Desak Pengawasan Truk Angkutan Diperketat, Tumpahan Material Dinilai Ancam Keselamatan Pengendara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Anggaran Terbatas Hambat Pengembangan Pariwisata Samarinda, DPRD Dorong Strategi Berkelanjutan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Komisi IV Desak Pemerataan Pendidikan, Sekolah Pinggiran Diminta Jadi Prioritas Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Relokasi Terminal Penumpang ke Palaran Dinilai Mampu Ciptakan Pusat Ekonomi Baru di Samarinda

Berita Terbaru

Diskominfo

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:52 WIB

Diskominfo

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:31 WIB

Diskominfo

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:29 WIB