RadiusKaltim.co, Samarinda – Perizinan reklame menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pemerintah kota didorong menyederhanakan proses perizinan agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi ketentuan sekaligus membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai prosedur perizinan yang menyulitkan berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha memasang reklame tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memperbaiki pelayanan perizinan dan pengawasan di lapangan.
“Kami coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa mengurus izinnya,” ujar Samri, sebagaimana diberitakan Kaltim Today pada Selasa 20/10/2026
Menurutnya, penyederhanaan prosedur harus berjalan seiring dengan penertiban reklame. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga perlu memastikan mekanisme pengurusan izin mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
Di sisi lain, kemudahan perizinan harus tetap disertai kepastian aturan, termasuk mengenai kewajiban pembayaran pajak atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan seluruh reklame yang terpasang telah memenuhi persyaratan,”tegas Samri
Dengan demikian, penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga kepastian hukum dan optimalisasi penerimaan daerah.
DPRD berharap langkah pembenahan tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang lebih tertib sekaligus menutup potensi kehilangan pendapatan daerah akibat perizinan yang tidak berjalan optimal.









