Radiuskaltim.co, Kukar – Camat Anggana, Rokip, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membahas kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayahnya, Senin (2/11/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III tersebut menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kecamatan Anggana untuk menyampaikan berbagai persoalan penerangan jalan yang masih dikeluhkan masyarakat.
Rokip mengatakan, kebutuhan LPJU menjadi salah satu permintaan masyarakat yang paling banyak disampaikan. Pasalnya, sejumlah lampu jalan sudah tidak berfungsi dan masih terdapat desa yang belum mendapatkan fasilitas penerangan.
Ia mengapresiasi respons Ketua Komisi III Farida beserta anggota dewan, khususnya perwakilan daerah pemilihan Anggana dan wilayah pesisir, yang telah memberikan ruang untuk membahas persoalan tersebut bersama OPD teknis.
“Kami sangat mengapresiasi karena permintaan masyarakat terkait LPJU mendapat respons dari Komisi III. Hari ini kami bisa bertemu langsung dengan OPD teknis,” ujarnya.
Menurut Rokip, melalui pertemuan tersebut pihaknya memperoleh pemahaman baru mengenai pembagian kewenangan pemasangan LPJU. Selama ini, pemerintah kecamatan hanya mengetahui pemasangan lampu jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun, dalam pembahasan itu terungkap bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga memiliki kewenangan memasang LPJU di lingkungan perumahan.
“Jadi, sekarang kami sudah mengetahui pembagian kewenangannya. Ada yang menjadi ranah PU, Perkim, Dishub, dan kecamatan,” jelasnya.
Rokip menyebutkan, Komisi III kemudian meminta pemerintah kecamatan melakukan pemetaan kebutuhan LPJU berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. Pemetaan tersebut akan dilanjutkan melalui koordinasi bersama para kepala desa untuk menentukan lokasi prioritas pembangunan pada 2027.
Ia menjelaskan, seluruh desa dan ruas jalan di Anggana sudah tersedia dalam aplikasi pemetaan. Pemerintah desa tinggal menentukan titik yang paling membutuhkan penerangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk menentukan jalan mana yang harus diprioritaskan dalam usulan tahun 2027,” katanya.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Handil Terusan yang belum tersentuh pemasangan LPJU, serta jalan poros di Kutai Lama dan Anggana yang masih membutuhkan penerangan.
Rokip menilai, kondisi jalan tanpa penerangan berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan. Karena itu, ia meminta proses pemetaan dan penyusunan usulan segera dituntaskan.
Sesuai arahan pimpinan rapat, usulan LPJU dari Kecamatan Anggana ditargetkan sudah disampaikan paling lambat minggu ketiga November 2026. (Adv/Hrd)









