RadiusKaltim. co, Samarinda – DPRD Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS. Sekaligus mendorong Pemkot Samarinda menyusun kebijakan yang membatasi aktivitas LGBT di ruang publik sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran HIV.
Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Samarinda telah menembus lebih dari 4.000 kasus hingga 2026.
Menurut Ketua Pansus Komisi IV Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menjelaskan substansi Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS. DPRD menilai regulasi itu perlu segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang lebih kuat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 orang telah menjalani pengobatan, sedangkan sisanya masih menjadi perhatian karena belum seluruhnya mendapatkan penanganan yang optimal.
DPRD Samarinda memandang kondisi itu perlu segera direspons melalui penguatan kebijakan daerah agar upaya pengendalian penularan dapat berjalan lebih efektif.
Sri Puji mengatakan, data tersebut menunjukkan kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) menjadi penyumbang terbesar dalam temuan kasus HIV di Samarinda.
Selain itu, kasus juga ditemukan pada pekerja seks hingga ibu hamil yang memerlukan penanganan khusus agar penularan dapat ditekan sejak dini.
“Berdasarkan data yang kami terima, kelompok laki-laki suka dengan laki-laki menjadi penyumbang terbesar dalam temuan kasus HIV. Selain itu, kasus juga ditemukan pada pekerja seks hingga ibu hamil,” ungkapnya, Minggu (06/62026).
Mengacu pada data tersebut, DPRD Samarinda mendorong Pemkot menyusun regulasi yang menurut mereka dapat membatasi ruang aktivitas LGBT di ruang publik.
Usulan itu disebut sebagai salah satu langkah yang dinilai dapat mendukung upaya pencegahan penyebaran HIV di Kota Tepian.
“Kami meminta kepada pemerintah kota agar LGBT tidak diberi ruang di Samarinda. Jangan sampai terjadi normalisasi yang menurut kami dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depan,” tegas Sri Puji.
Selain menyoroti tingginya angka kasus HIV, DPRD juga mengungkap masih adanya angka kematian akibat penyakit menular tersebut.
Sepanjang 2026 tercatat sekitar 26 orang meninggal dunia akibat HIV di Samarinda.
Pada periode yang sama, sebanyak 24 orang juga dilaporkan meninggal akibat tuberkulosis.
Data tersebut menjadi salah satu alasan DPRD mempercepat pembahasan Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS
Regulasi itu diharapkan mampu memperjelas peran setiap organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, rehabilitasi, hingga edukasi kepada masyarakat agar angka penularan HIV dan TB dapat ditekan secara bertahap.
Politisi Demokrat itu menilai keberadaan peraturan daerah nantinya juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani dua penyakit tersebut.
Menurutnya, penanganan HIV dan TB tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor kesehatan, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak agar upaya pencegahan dan pengobatan berjalan lebih maksimal.
Maka kita perlu buat aturan pembatasan bahkan penghapusan nantinya, jangan sampai ada lagi LGBT di Samarinda diberikan ruang,” tutup Puji.








