Radiuskaltim.co, Kukar– Lahan warga Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dieksekusi setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengabulkan gugatan Nomor 56/Pdt.G/2024/PN Trg Jo. 155/PDT/2025/PT SMR sebagaimana Surat Keterangan BHT Nomor: 2402/PAN.WI8-U3/HK2/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Eksekusi ini dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tenggarong bersama aparat gabungan TNI-Polri serta Kepala Desa Setempat. Kamis (21/05/2026).
Risdwiyanto salah satu perwakilan warga mengatakan, bahwa sengketa bermula pada 2012 saat PT Sawit Katulistiwa Plantation (SKP) menjalin kerja sama antar warga desa Giri Agung namun dalam perjalanan Perusahaan tersebut tidak menjalankan amanah hingga gaji warga mandek dan pihak perusahaan pun menghilang tanpa kabar.
Singkatnya, Warga desa Giri Agung menggarap lahan tersebut sejak 2016 dan aktivitas berkebun pun mulai seperti biasa, dan pada akhirnya konflik kembali mencuat pada 2022 saat lahan tersebut diklaim oleh Kelompok Tani Karya Etam. Warga yang merasa sebagai pemilik sah kemudian memanen di lahan garapan warga yang sudah ada hasilnya.
”Lahan sebelumnya milik warga kami, namun dalam perjalanan di klaim oleh kelompok tani karya etam, kami sudah menggarap lahan ini sejak 2016. Dan mereka datang mengancam dan bahkan mengintimidasi warga kami dan melarang warga kami tidak boleh lagi memanen wilayah tersebut,”ucapnya Risdwiyanto usai temui awak media
Sementara itu, kuasa Hukum Warga Desa Giri Agung, Jafri Musa menjelaskan bahwa eksekusi lahan tersebut telah dilaksanakan secara musyawarah dan disepakati oleh kedua belah pihak atau si pemberi lahan.
“Agenda eksekusi lahan ini, sudah disepakati oleh kedua belah pihak termasuk si pemberi lahan, karena dia (Pemberi Lahan) kalah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Jafri juga mengatakan bahwa secara legalitas masyarakat Desa Giri Agung mempunyai sertifikat yang jelas dan lengkap.
“Sementara masyarakat luar Desa ini yang mengklaim sebagai Kelompok Tani Karya Etam dan datang memanen sawit disini diduga tidak punya sertifikat yang jelas,”jelasnya.
Kepala Desa Giri Agung, Supriyadi menegaskan bahwa yang boleh menduduki ataupun yang bisa memanen sawit hanya warga disini.
“Selain warga disini tidak boleh ada orang lain yang memanen sawit, sebab secara amar putusan di Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltim sudah dimenangkan oleh warga Giri Agung,” Tegasnya.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo menjelaskan bahwa eksekusi lahan hari ini berjalan aman dan kondusif, namun ketika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan, pihak Polsek Sebulu siap untuk menerima aduan apapun dari masyarakat.
“Kita berharap, apa yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Kaltim harus sama-sama ikuti dan bisa memahami bersama,” jelasnya.
Menyinggung terkait dugaan adanya intimidasi terhadap warga pemanen sawit di Desa tersebut, Edi menilai perlu ada bukti yang konkrit dan valid.
“Terkait dugaan intimidasi, nanti coba kami evaluasi dan butuh bukti yang konkrit serta valid,” Pungkasnya.









