PT Kaltim Kabulkan Banding, Terdakwa Lolos dari Pidana Penjara Diganti Dengan Pengawasan

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADIUSKALTIM SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur mengubah putusan Pengadilan Negeri Sangatta dalam perkara nomor 138.

Vonis pidana penjara selama 5 bulan terhadap para terdakwa diganti menjadi pidana pengawasan selama 1 tahun, tanpa kewajiban menjalani hukuman penjara.

Kuasa hukum para terdakwa, Endik Wahyudi SH.MH menyebut putusan ini sebagai kabar baik, baik bagi klien maupun keluarga mereka.

Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan yang sama selama masa pengawasan.

“Per hari ini terdakwa sudah bisa beraktivitas kembali, namun tetap dalam pengawasan selama satu tahun dan tidak boleh mengulangi tindak pidana,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya usai sidang, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Baca Juga :  Andi Harun Kader Gerindra Soroti Permintaan Maaf Rudy Mas’ud

Endik menegaskan bahwa kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, karena berawal dari perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan terdakwa dari kelompok – tim 37 di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur .

“Ini bermula dari perjanjian kerja sama. Hak-hak klien kami tidak pernah dipenuhi, sehingga mereka berupaya memenuhi kebutuhan dengan melakukan pemanenan yang sebenarnya telah diketahui dan tidak dipermasalahkan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya, jika terjadi sengketa, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan jalur pidana.

Endik menekankan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Selain itu, Endik juga menyoroti prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak konsisten.

Peristiwa yang diduga terjadi pada April 2024 baru diproses beberapa bulan kemudian, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait status penanganan, termasuk apakah termasuk kategori tertangkap tangan atau tidak.

Baca Juga :  Andi Harun Ungkap Penyebab Utama Banjir Samarinda, Sodetan Jadi Solusi Strategis

“Rentang waktu yang cukup lama ini menimbulkan kebingungan dalam proses hukum. Bahkan hakim juga mempertanyakan hal tersebut dalam persidangan,” tambahnya.

Perbedaan penerapan aturan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan banding juga menjadi sorotan. Pengadilan Negeri disebut menggunakan ketentuan lama, sementara Pengadilan Tinggi mengacu pada aturan yang lebih baru.

Kendati masih menyisakan catatan kritis, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi.

Mereka juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah melakukan kajian lebih mendalam.

“Harapan kami sebenarnya perkara ini bisa diputus bebas atau lepas. Namun dengan perubahan menjadi pidana pengawasan, kami cukup lega karena klien tidak perlu menjalani hukuman penjara,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya berencana mendorong penyelesaian melalui jalur lain, termasuk mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI guna mencari keadilan yang lebih komprehensif.

Berita Terkait

Andi Harun Kader Gerindra Soroti Permintaan Maaf Rudy Mas’ud
Welcome Dinner Rakorda Kominfo Kaltim di Samarinda, Andi Harun Soroti Sinergi Antar Wilayah
Andi Harun Ungkap Penyebab Utama Banjir Samarinda, Sodetan Jadi Solusi Strategis
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons keras pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno Terkait Polemik Iuran BPJS Kesehatan
Pecahkan Rekor Baru, DPC Peradi SAI Samarinda Gelar Pembekalan Calon Advokat Sebanyak 78 Peserta
Kebijakan Pemprov Kaltim Dinilai “Menyakiti dan mengkerdilkan Rakyat”, KNPI Samarinda Soroti Penghapusan Bankeu dan BPJS
Perang yang Difitnah kan, Damai yang Dikhianati, Pater Marsel Agot, SVD: Pemberitaan Menyesatkan Publik
DPRD Samarinda Dorong Koperasi Berbasis Potensi Lokal agar Tak Sekadar Formalitas
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:37 WIB

Andi Harun Kader Gerindra Soroti Permintaan Maaf Rudy Mas’ud

Senin, 27 April 2026 - 23:04 WIB

Welcome Dinner Rakorda Kominfo Kaltim di Samarinda, Andi Harun Soroti Sinergi Antar Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 21:12 WIB

Andi Harun Ungkap Penyebab Utama Banjir Samarinda, Sodetan Jadi Solusi Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 17:59 WIB

PT Kaltim Kabulkan Banding, Terdakwa Lolos dari Pidana Penjara Diganti Dengan Pengawasan

Minggu, 12 April 2026 - 21:49 WIB

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons keras pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, serta Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno Terkait Polemik Iuran BPJS Kesehatan

Berita Terbaru