Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim Disahkan, Pemprov Siapkan 16 Pergub Teknis

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Aturan ini akan menjadi dasar baru dalam tata kelola layanan pendidikan di Kaltim setelah melewati pembahasan panjang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan seluruh proses sinkronisasi dengan regulasi pusat serta penyerapan aspirasi publik telah dirampungkan.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Dorong Sinergi Antarwilayah dalam Program Kepemudaan

Ia menegaskan bahwa implementasi Perda kini berada di ranah Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kami menyerahkan pengaturan teknis kepada Pemprov melalui sekitar 16 Pergub. Instrumen ini akan menjadi panduan operasional agar kebijakan dalam Perda benar-benar berjalan,” ujar Sarkowi, Sabtu (29/11/2025).

Sarkowi menjelaskan, perumusan materi Perda dilakukan melalui serangkaian uji publik, konsultasi dengan kementerian, serta studi banding ke beberapa daerah.

Baca Juga :  Produk Nikotin Modern Masuk ke Lingkungan Sekolah, DPRD Samarinda Desak Regulasi Khusus untuk Lindungi Remaja

Evaluasi draft juga telah dikirimkan ke kementerian terkait untuk memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan aturan nasional.

Ia menilai pengesahan Perda ini menjadi momentum penting bagi pembenahan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim. Setelah paripurna, seluruh proses tetap berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen untuk memperkuat kualitas pendidikan di Kaltim,” tutupnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru