RadiusKaltim.co, Samarinda – DPRD Samarinda mengkritik penertiban kendaraan pelajar yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda di halaman rumah warga. Penindakan di area pribadi rumah warga itu dinilai telah menyalahi aturan.
Persoalan itu mencuat setelah Dishub Samarinda menggembosi ban motor sekaligus menempelkan stiker di sebuah halaman rumah warga di kawasan Jalan Wijaya Kesuma 1. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat parkir siswa SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMA Negeri 5, dan SMA Negeri 3.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memberi efek jera karena para pelajar yang secara aturan belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Viktor Yuan menilai apabila pemerintah ingin melaksanakan program ini secara tepat sasaran, diperlukan edukasi kepada siswanya terkait larangan membawa kendaraan ke sekolah.
“Sebenarnya kalau mau melakukan edukasi, di tujukan ke siswa dan sekolah dulu. Ini perlu kita edukasi siswanya agar tidak memakai motor ke sekolah karena belum punya SIM. Bukan langsung menertibkan parkir kendaraan siswa,” kata Viktor, Selasa (02/6/2026).
Viktor menyarankan agar kepolisian dan Dishub membentuk forum diskusi sebagai sarana edukasi bagi para siswa.
Menurutnya, tindakan merazia motor yang berada di dalam halaman pribadi masyarakat, apalagi warga yang mempunyai fasilitas itu keberatan, maka tidaklah tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak nyambung kalau merazia motor yang ada di halaman rumah orang. Kecuali di fasilitas umum atau jalan raya, baru bisa ditindak,” ujar Viktor.
Politisi Demokrat itu menekankan agar pemerintah seharusnya dapat memberi batasan dalam hal melakukan penindakan.
Sebab penindakan di halaman rumah warga ini tidak boleh dilakukan sembarangan, karena halaman rumah termasuk pekarangan tertutup yang dilindungi hukum.
“Karena parkirnya di dalam halaman pribadi warga, itu kan hak dan kewenangan yang pemilik rumah. Jangan masuk ke ranah sana, kecuali itu lahan umum,”tutup Viktor Yuan.









