RADIUSKALTIM SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur mengubah putusan Pengadilan Negeri Sangatta dalam perkara nomor 138.
Vonis pidana penjara selama 5 bulan terhadap para terdakwa diganti menjadi pidana pengawasan selama 1 tahun, tanpa kewajiban menjalani hukuman penjara.
Kuasa hukum para terdakwa, Endik Wahyudi SH.MH menyebut putusan ini sebagai kabar baik, baik bagi klien maupun keluarga mereka.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan yang sama selama masa pengawasan.
“Per hari ini terdakwa sudah bisa beraktivitas kembali, namun tetap dalam pengawasan selama satu tahun dan tidak boleh mengulangi tindak pidana,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya usai sidang, Kamis (23/4/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi hukum perkara tersebut.
Endik menegaskan bahwa kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, karena berawal dari perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan terdakwa dari kelompok – tim 37 di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur .
“Ini bermula dari perjanjian kerja sama. Hak-hak klien kami tidak pernah dipenuhi, sehingga mereka berupaya memenuhi kebutuhan dengan melakukan pemanenan yang sebenarnya telah diketahui dan tidak dipermasalahkan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, jika terjadi sengketa, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan jalur pidana.
Endik menekankan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Selain itu, Endik juga menyoroti prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak konsisten.
Peristiwa yang diduga terjadi pada April 2024 baru diproses beberapa bulan kemudian, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait status penanganan, termasuk apakah termasuk kategori tertangkap tangan atau tidak.
“Rentang waktu yang cukup lama ini menimbulkan kebingungan dalam proses hukum. Bahkan hakim juga mempertanyakan hal tersebut dalam persidangan,” tambahnya.
Perbedaan penerapan aturan hukum antara pengadilan tingkat pertama dan banding juga menjadi sorotan. Pengadilan Negeri disebut menggunakan ketentuan lama, sementara Pengadilan Tinggi mengacu pada aturan yang lebih baru.
Kendati masih menyisakan catatan kritis, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi.
Mereka juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah melakukan kajian lebih mendalam.
“Harapan kami sebenarnya perkara ini bisa diputus bebas atau lepas. Namun dengan perubahan menjadi pidana pengawasan, kami cukup lega karena klien tidak perlu menjalani hukuman penjara,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya berencana mendorong penyelesaian melalui jalur lain, termasuk mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI guna mencari keadilan yang lebih komprehensif.









