RadiusKaltim.co,Samarinda- Big Mall (BM) Samarinda yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang dinilai belum melunasi pajak selama 2 tahun dan mendapatkan perlakuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang stiker peringatan. Senin (25/3/2025)
Hal ini mendapatkan kritikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar yang secara langsung melakukan hal demikian, lantaran pengelola Mall belum menyanggupi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Hal itu harusnya tidak boleh terjadi, dan pemerintah jangan tiba-tiba berbuat seperti itu,harus ada langkah persuasif dulu dengan pihak terkait,”jelasnya
Tak sampai disitu, dikabarkan jika pengelolaan bangunan tersebut belum membayar pajak selama dua tahun yaitu 2023 dan 2024. Meskipun system pengelolaan pajak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
*Saya meminta pemerintah untuk melakukan hal tersebut dengan beberapa tahapan, mulai dari tahapan pemberitahuan terlebih dahulu, apabila pengelola enggan untuk mendengarkan, maka barulah bangunan ini dapat dilakukan penyegelan.
Anharberharap, ada pendekatan persuasif antara pemerintah dengan pengelola. Pasalnya, Big Mall Samarinda ini merupakan pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Samarinda. Ditambah menjelang hari raya Idulfitri masyarakat berbondong-bondong berkunjung ke Mall untuk berbelanja.
“Harusnya ada pendekatan yang persuasive dengan tahapan pemberitahuan, seandainya pusat perbelanjaan itu tutup tanpa pemberitahuan maka aka nada banyak pekerja yang jadi korban,”tegasNya
Semnetara, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan tersebut namun tidak diindahkan oleh manajemen dan tetap beroperasi.
“Sehingga kami tempel stiker pemberitahuannya karena tidak ada itikad baik. Karena tahapan nya sudah kamu lakukan ,” tutupnya.