RadiusKaltim.co,Samarinda- Maraknya pernikahan siri di Kota Tepian saat ini menjadi perhatian bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Nikah Siri. Rabu (05/3/2025)
Melihat fenomena tersebut Anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pembuatan Perda yang mengatur tentang pernikahan siri.
“Pernikahan Siri ini akan berdampak pada perempuan dan anak karena tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil (Capil) dan tentu tidak memiliki kekuatan hukum dimata negara,”jelasnya
Tak hanya itu, Ismail Latisi juga menambahkan, bahwa dampak lainnya dari pernikahan Siri ini yakni tidak adanya pendataan resmi pernikahan tersebut sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjadi terhambat.
“Meski kini sudah ada mekanisme pencatatan di (Disdukcapil) tapi dalam prosesnya tetap memerlukan tahapan tambahan yang harus di penuhi oleh kedua belahpihak,”tambah Ismail Latisi
Ismail Latisi yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda ini menyebut, bahwa Pernikahan siri ini merupakan salah satu indikator meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada penelantaran anak.
“Saya menilai perlu kajian yang jelas guna menaungi persoalan ini sebagai upaya mencegah jangan sampai terjadi lagi KDRT yang berdampak pada istri dan anak yang sering kali menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang jelas,”ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda tengah melakukan audiensi dengan pengacara dan Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda dan Kantor Urusan Agama (KUA) guna mencari tahu apakah ada regulasi yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Perda terkait pembatasan pernikahan siri.
“Ya Masyarakat tentu sadar akan konsekuensi nya dan Kami akan berupaya mencari solusi agar pernikahan siri tidak semakin banyak terjadi karena belum memiliki payung hukum yang jelas dan menghimbau masyarakat sadar akan konsekuensinya,”tutupnya