Tak Memiliki Payung Hukum yang Jelas, Ismail Latisi Dorong Pembuatan Perda Pernikahan Siri

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co,Samarinda- Maraknya pernikahan siri di Kota Tepian saat ini menjadi perhatian bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Nikah Siri. Rabu (05/3/2025)

Melihat fenomena tersebut Anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pembuatan Perda yang mengatur tentang pernikahan siri.

“Pernikahan Siri ini akan berdampak pada perempuan dan anak karena tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil (Capil) dan tentu tidak memiliki kekuatan hukum dimata negara,”jelasnya

Tak hanya itu, Ismail Latisi juga menambahkan, bahwa dampak lainnya dari pernikahan Siri ini yakni tidak adanya pendataan resmi pernikahan tersebut sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjadi terhambat.

Baca Juga :  Sayid Muziburrachman Ungkap Harapan Berkiprah di Komisi III DPRD Kaltim untuk Pembangunan Infrastruktur

“Meski kini sudah ada mekanisme pencatatan di (Disdukcapil) tapi dalam prosesnya tetap memerlukan tahapan tambahan yang harus di penuhi oleh kedua belahpihak,”tambah Ismail Latisi

Ismail Latisi yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda ini menyebut, bahwa Pernikahan siri ini merupakan salah satu indikator meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada penelantaran anak.

“Saya menilai perlu kajian yang jelas guna menaungi persoalan ini sebagai upaya mencegah jangan sampai terjadi lagi KDRT yang berdampak pada istri dan anak yang sering kali menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang jelas,”ujarnya.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Fokus Tingkatkan Keterampilan Pemuda Melalui Pelatihan Kecakapan Hidup

Lebih lanjut, DPRD Samarinda tengah melakukan audiensi dengan pengacara dan Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda dan Kantor Urusan Agama (KUA) guna mencari tahu apakah ada regulasi yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Perda terkait pembatasan pernikahan siri.

“Ya Masyarakat tentu sadar akan konsekuensi nya dan Kami akan berupaya mencari solusi agar pernikahan siri tidak semakin banyak terjadi karena belum memiliki payung hukum yang jelas dan menghimbau masyarakat sadar akan konsekuensinya,”tutupnya

Berita Terkait

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU
Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar
Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir
2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim
Anhar Desak Pihak Perusahaan Bayar Hak Pekerja
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda
Viktor Yuan Tanggapi Kasus Yang Kian Marak Terjadi Di Samarinda Terkait dugaan BBM Oplosan
Helmi Abdullah Ingatkan Kesadaran Kebersamaan Usai Gelar Open House Idul Fitri 1446 H
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:18 WIB

Payung Hukum Sudah Ada, DPRD Samarinda Nilai Pemkot Lamban Lakukan Penertiban SPBU

Minggu, 27 April 2025 - 14:10 WIB

Indonesia Diwarnai Polemik yang Begitu Kompleks, Begini Menurut Anhar

Selasa, 22 April 2025 - 22:15 WIB

Adnan Faridan Sidak RS. AWS Usai Terima Laporan Pasien Diusir

Senin, 14 April 2025 - 22:10 WIB

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Selasa, 1 April 2025 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara Terkait Minimnya LPJU di Samarinda

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB