Radiuskaltim Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun hadiri dialog terbuka yang dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Samarinda.
Dialog tersebut dihadiri oleh perwakilan pemprov Kaltim yakni Kadinkes Kaltim, Praktisi Hukum, pakar ekonomi Unmul, dan Wali Kota Samarinda.
Dalam dialog tersebut ia memberikan dua rekomendasi penting dalam polemik kebijakan redistribusi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikannya sata menghadiri Dialog Terbuka yang digagas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) .
Ia mengatakan, bahwa rekomendasi pertama adalah menolak kebijakan untuk saat ini seperti dalam surat resmi tanggapan Wali Kota Samarinda kepada Pemprov Kaltim bukan menolak untuk seterusnya. Dengan dalil dan dasar keberatan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang telah disampaikan.
”Penolakan tersebut tidak boleh dimaknai/ditafsir selain sebagai kontribusi untuk mengembalikan agar Keputusan Pemprov Kaltim menjadi sah secara hukum. Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP),”ucapnya
Kata dia, keputusan administrasi pemerintahan yang sah jika memenuhi tiga persyaratan. Yakni dibuat oleh organ pemerintahan yang berwenang, pembuatan keputusan sesuai prosedur yang berlaku, dan isi keputusan sesuai dengan objek keputusan,” katanya.
Rekomendasi selanjutnya ia meminta penundaan sampai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun ANggaran (TA) 2027.
Lanjut, mengingat dalam kondisi belum terpenuhinya dasar hukum, pemenuhan prosedur yang memadai, dan
mekanisme pembiayaan yang memenuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik dan benar berdasarkan kajian obyektif yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kondisi APBD telah berjalan sangat berisiko tinggi berdampak pada akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, kondisi ini bertentangan dengan prinsip utama pelayanan publik yang harus menjamin akses yang berkelanjutan, setara, dan tanpa hambatan administrasi,” ungkapnya.
Dan di akhir sesi ia menegaskan, Pemkot Samarinda menekankan sinergi pemerintahan (collaborative governance) dengan Pemprov Kaltim berjalan di atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance),”pungkasnya.









