Samarinda (Radius Kaltim) – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan air bersih dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat tindak lanjut penyesuaian tarif air minum yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, pada Rabu, 8 April 2026.
Rapat tersebut merupakan respons atas usulan penyesuaian tarif yang diajukan oleh manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum setempat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi keputusan Wali Kota yang telah ditetapkan sejak Desember 2025. Penyesuaian tarif difokuskan pada kelompok pelanggan sosial, yakni Sosial Khusus A (SSKa), Sosial Khusus B (SSKb), dan Sosial Umum (SSU).
Neneng menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar bertujuan menaikkan tarif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan di tengah meningkatnya biaya operasional. Ia menilai bahwa tanpa adanya penyesuaian, kualitas distribusi air bersih berpotensi menurun dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini dilakukan agar layanan tetap optimal, namun masyarakat tetap terlindungi dari beban yang berlebihan,” ujarnya.
Untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat, Pemkot Samarinda menerapkan skema kenaikan tarif secara bertahap. Besaran kenaikan dirancang mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga maksimal 9 persen, sehingga pelanggan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri secara bertahap.
Di sisi lain, pemerintah memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema subsidi. Bagi kelompok masyarakat miskin ekstrem yang tergolong dalam SSKa, penggunaan air hingga 20 meter kubik per bulan diberikan secara gratis. Sementara itu, masyarakat dalam kategori SSKb mendapatkan pembebasan biaya untuk 10 meter kubik pertama setiap bulan.
Adapun kelompok Sosial Umum, seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan pesantren, tetap memperoleh tarif khusus bersubsidi agar aktivitas sosial dan keagamaan tidak terganggu.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot juga menginstruksikan penyusunan informasi dalam bentuk infografis yang mudah dipahami. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas rincian tarif serta besaran subsidi yang diberikan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah rasional yang telah diterapkan di berbagai daerah lain. Selain menjaga kualitas layanan, penyesuaian tarif juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air bersih.
Dengan pendekatan bertahap serta perlindungan yang terukur, Pemerintah Kota Samarinda optimistis keseimbangan antara kepentingan pelayanan dan kemampuan masyarakat dapat terus terjaga di masa mendatang.









