Sosialisasi Perda dan Pergub di Samarinda: Upaya Meningkatkan Pemahaman Hukum Daerah

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Fugo Hotel Samarinda menjadi lokasi digelarnya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Sekretaris Dewan, Perisalah Legislatif Ahli Muda Vivi Haryani, dan Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi. Acara dibuka oleh Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Dukung Pertanian Modern, Guntur Dorong Bantuan Alsintan dan Pupuk untuk Petani Kaltim

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Eko Susanto, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Ahli Muda di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Rahmadiana.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta aparatur pemerintah terkait produk hukum daerah.

”Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa Perda dan Pergub dikenal, dipahami, dan diterapkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Dewan, Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Haryani, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :  SDM Disebut sebagai Kunci Menghadapi Tantangan Perpindahan IKN di Kaltim

Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap agar pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan semakin diperkuat, serta tata cara pembentukan produk hukum daerah dapat dijalankan sesuai prosedur yang telah diatur, demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif. (adv).

Berita Terkait

DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
Viktor Yuan Minta Pemkot Kaji Ulang Revitalisasi Pasar Segiri 2027 Mengingat Keuangan Daerah yang Belum Stabil
Helmi Abdullah Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Capaian WTP yang Ke 12
DPRD Samarinda Nilai kebijakan Kemendikdasmen kontradiktif dengan Realita Kurikulum yang Ada
DPRD Samarinda Soroti Mega Proyek dengan Nilai Miliaran Rupiah yang Menghubungkan Ruas Jl. Sultan Alimudin dan Jl. Kakap
Anhar Soroti Minimnya Serapan Tenaga Kerja Lokal di Berbagai Proyek Infrastruktur Samarinda
Usai Gelar Rapat Paripurna, DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Melalui Tahapan
Gelar Rapat Bersama BPKAD Samarinda, Iswandi Minta Pemkot Segera Lunasi Utang 400 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:58 WIB

Viktor Yuan Minta Pemkot Kaji Ulang Revitalisasi Pasar Segiri 2027 Mengingat Keuangan Daerah yang Belum Stabil

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:24 WIB

Helmi Abdullah Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Capaian WTP yang Ke 12

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:17 WIB

DPRD Samarinda Nilai kebijakan Kemendikdasmen kontradiktif dengan Realita Kurikulum yang Ada

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:13 WIB

DPRD Samarinda Soroti Mega Proyek dengan Nilai Miliaran Rupiah yang Menghubungkan Ruas Jl. Sultan Alimudin dan Jl. Kakap

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:08 WIB

Anhar Soroti Minimnya Serapan Tenaga Kerja Lokal di Berbagai Proyek Infrastruktur Samarinda

Berita Terbaru