RadiusKaltim.co, Samarinda – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melarang sekolah menggelar tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk calon murid Sekolah Dasar (SD).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menerangkan, larangan itu mengakibatkan situasi yang sulit bagi dunia pendidikan dasar saat ini.
Di satu sisi, tenaga pendidik Taman Kanak-kanak (TK) dilarang mengajarkan Calistung dan hanya diperbolehkan memberikan pengenalan sekolah. Di sisi lain, kurikulum SD menuntut siswa langsung bisa membaca.
Di sisi lain, buku-buku pelajaran untuk kelas 1 SD yang tersedia saat ini sudah dalam bentuk cerita, sementara para murid baru belum bisa membaca.
“Tetapi, di kurikulum SD kelas 1 itu buku bacaannya bercerita. Bagaimana jika anak-anak tidak bisa membaca, tidak bisa menulis dan berhitung?” kata Puji, Jumat 29 Mei 2026.
Puji menjelaskan, bahwa kondisi ketidaksinkronan ini akan memicu kekacauan di dalam kelas saat proses belajar mengajar dimulai. Guru kelas 1 SD akan menghadapi kesulitan besar jika harus mengajarkan muridnya dari nol untuk membaca.
“Satu guru dengan 30 murid saja yang diajari pasti kacau. Maka peran orang tua juga penting untuk mengajari anaknya di sini,” ujar Puji.
Tak hanya itu, Komisi IV DPRD Samarinda sudah menyampaikan keresahan ini kepada Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, yang juga berasal dari daerah pemilihan Kaltim yang menginginkan ada perubahan kurikulum untuk menyesuaikan kebijakan Kemendikdasmen itu.
“Maka harus ada kebijakan pusat yang dirubah kurikulumnya, jangan buku-bukunya untuk kelas 1 dalam bentuk cerita. Kurikulum ini tidak nyambung,” jelas Puji.
Meskipun secara psikologis anak yang telah berusia 7 tahun dinilai sudah matang secara emosional untuk masuk ke jenjang sekolah dasar, namun kesiapan akademis setiap anak berbeda-beda.
“Usia umur 7 tahun sudah matang emosionalnya. Tapi semua kan ada asesmen atau proses untuk mengukur kemampuan,” demikian Sri Puji Astuti









