Radiuskaltim.co, Kukar – Pemerintah Kecamatan Anggana akan mendata nelayan yang belum terdaftar sebagai penerima fasilitas bahan bakar melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Pendataan tersebut diperlukan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh BBM melalui fasilitas khusus tersebut.
Camat Anggana, Rokip, mengatakan salah satu persyaratan yang perlu dimiliki nelayan adalah kartu pas kecil. Kartu itu akan menjadi identitas bagi nelayan untuk mengakses BBM di SPBN.
“Kartu pas kecil itu menjadi paspor mereka. Kalau sudah mendapatkan kartu tersebut, baru boleh memperoleh fasilitas BBM dari SPBN nelayan,” jelas Rokip saat diwawancarai, Senin (2/11/2026).
Ia mengakui masih banyak nelayan di wilayahnya yang belum masuk dalam pendataan. Karena itu, pemerintah kecamatan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu pekerjaan lanjutan agar akses BBM bisa menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Rokip mengatakan pembangunan SPBN sebelumnya telah diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama anggota DPRD dari daerah pemilihan Anggana.
Ia mengapresiasi upaya tersebut karena keberadaan SPBN dapat membantu nelayan yang selama ini menghadapi mahalnya harga bahan bakar.
Menurut dia, nelayan bahkan harus mengeluarkan biaya hingga Rp600 ribu untuk membeli BBM per galon atau sekitar Rp18 ribu per liter.
“Kami yakin ketika SPBN nelayan itu terbangun, masyarakat pasti sangat terbantu,” tuturnya.
Dia berharap fasilitas tersebut dapat mengurangi beban biaya melaut dan memberikan peluang bagi nelayan untuk memperoleh hasil tangkapan lebih banyak. (Adv/Hrd)









