Perpanjangan Masa Kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim 2024-2029 untuk Konsultasi ke Kemendagri

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Masa kerja Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 diperpanjang.

Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada satu langkah penting yang harus diselesaikan, yaitu mengkonsultasikan rancangan Tata Tertib tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan oleh DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, atau yang akrab disapa Bahar, menjelaskan bahwa konsultasi ini diperlukan untuk memenuhi prosedur administratif.

“Konsultasi ke Kemendagri itu harus dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif,” jelasnya kepada media ini, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Samri Sebut RUU TNI Mampu Berikan Perlindungan Kepada Masyarakat

Menurutnya, materi atau substansi dari rancangan Tatib ini sudah lengkap dan tidak banyak berbeda dengan tata tertib yang berlaku sebelumnya.

“Kita belum sempat mengkonsultasi substansi Tatib yang disusun ke Kemendagri, karena belum ada waktu. Konsultasi ini baru akan dijadwalkan,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Bahar menjelaskan bahwa konsultasi ini adalah bagian dari prosedur wajib yang harus dipatuhi. Biasanya, proses konsultasi ini tidak memakan waktu lama. “Tidak akan memakan waktu sampai sebulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dispora Kaltim siap Fasilitasi Dualisme Ferkushi Kaltim

Perpanjangan masa kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim bertujuan untuk memastikan bahwa tatib yang disusun sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jika Kemendagri menyatakan bahwa tatib yang disusun sudah memenuhi syarat dan tidak memerlukan perbaikan, maka Pokja akan melaporkannya dalam rapat paripurna, sekaligus disahkan,” tutup Bahar.

Perpanjangan masa kerja ini menjadi langkah akhir dalam proses penyusunan Tatib DPRD Kaltim 2024-2029 agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru