Radiuskaltim.co, SAMARINDA –Kasus dugaan kelalaian medis yang dialami Ediyanto Wong di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terus berlanjut.
Dalam siaran pers yang dibacakan kuasa hukum lainnya, Andi Akbar, disebutkan Edianto merupakan pasien cuci darah rutin yang dilakukan di RSUD AWS sejak tahun 2022.
Akbar sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa pada 18 Februari 2026, kondisi Edianto disebut menurun saat menjalani cuci darah. Pasien mengalami nyeri pada ulu hati, dada hingga punggung. Keluhan itu pun masih dirasakan hingga keesokan harinya.
Kemudian, pasien bersama istrinya mendatangi ruang cuci darah untuk meminta pertolongan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, dokter MF disebut melakukan tindakan pemasangan ring pada jantung pasien di Cath Lab RSUD AWS.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya kini menuntut pertanggungjawaban dokter berinisial dr MF yang menangani Ediyanto dan diduga menyebabkan kawat medis tertinggal di jantung pasien.
Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa juga mengungkapkan bahwa upaya kekeluargaan sebenarnya sudah ditempuh. Tercatat sebanyak 14 kali mediasi telah dilakukan antara pihak keluarga dengan dr MF dan manajemen RSUD AWS.
”Ya, dari 14 kali pertemuan itu kemudian menghasilkan satu kesepakatan. Ada kesepakatan yang kemudian memberikan jeda selama satu bulan untuk ditunaikan,” kata Jafri kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Lanjut Jafri, kesepakatan yang dibuat pada Mei 2026 dengan memberikan kompensasi sebesar Rp 5M dan di saksikan oleh Direktur RSUD AWS, namun hingga kini tidak kunjung ditunaikan. Hal itulah yang membuat pihak keluarga kembali angkat bicara dan menempuh langkah hukum.
Seperti diketahui, Ediyanto merupakan pasien cuci darah rutin di RSUD AWS sejak 2022. Pada Februari 2026, ia menjalani tindakan pemasangan ring jantung oleh dr MF di Cath Lab RSUD AWS.
Pasca tindakan, korban masih merasakan nyeri hebat. Setelah dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura, dokter di sana menemukan adanya guidewire atau kawat sepanjang 2 cm yang putus dan tertinggal di jantung pasien. Benda asing itu hingga kini masih bersarang di tubuh korban.
Pihak keluarga menilai ada pelanggaran prosedur, mulai dari tidak adanya penjelasan medis yang utuh sebelum tindakan hingga dugaan kejanggalan pada rekaman video tindakan medis.
Kini, keluarga mendesak adanya kepastian hukum dan tanggung jawab penuh dari dr MF dan RSUD AWS atas kejadian tersebut.









