RadiusKaltim.co, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Ibu Kota Negara masih di Jakarta tidak membatalkan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim). Senin (01/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan berpendapat, terkait putusan itu, DKI memang masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga nanti dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).
“Terkait putusan MK itu kan sebenarnya bukan membatalkan tapi menunggu keputusan Presiden lebih lanjut, yang nantinya tentu saat pembangunan IKN selesai, ibu kota negara akan berpindah ke Kaltim,” kata Viktor, ditemui di Gedung Olah Bebaya Samarinda, Sabtu 16 Mei 2026.
Viktor melihat dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini memberikan dampak bagi masyarakat. Tentunya dia berharap ibu kota negara ke depannya tetap akan ada di Kaltim.
“Samarinda sebagai kota penyangga tentu juga mempunyai peran penting untuk pengembangan IKN ke depan. Untuk itu, sebagai ketua umum adat Dayak Kaltim juga, saya berharap pembangunan IKN tetap berjalan, dan akan menjadi ibu kota negara Indonesia nantinya,” tegas Viktor.
Di luar itu, Viktor juga mengucapkan selamat kepada para pengurus Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) dan Yulianus Henock Sumual yang memegang amanat baru sebagai Ketua Umum PDKT, yang dilantik hari ini.
“Kepengurusan ini banyak mengakomodir pemuda Dayak di Kaltim. Kita harapkan juga sumber daya manusia masyarakat Dayak dapat meningkat, dan mereka juga dapat terus ikut serta dalam kasus-kasus agraria yang saat ini masih menjadi persoalan di Kaltim,”tutur Viktor Yuan.









