Program pendidikan gratis dan bantuan biaya kuliah di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai program yang menyasar ribuan pelajar dan mahasiswa itu belum ditopang regulasi yang memadai sehingga rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Agusriansyah, pemerintah provinsi harus memastikan setiap kebijakan yang berdampak luas memiliki landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Ia mengingatkan agar Pemprov tidak tergesa-gesa menjalankan program tanpa peta aturan yang tertata.
“Program ini bagus, tetapi perlu regulasi yang solid. Jangan sampai ke depan muncul masalah hukum maupun sosial,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Agusriansyah menjelaskan, sejumlah kendala teknis masih muncul di lapangan. Salah satu yang sering dikeluhkan adalah ketidaksesuaian antara kuota penerima bantuan dan data mahasiswa yang dikeluarkan perguruan tinggi.
Situasi tersebut memicu kebingungan, bahkan kekecewaan di kalangan mahasiswa serta orang tua.
Persyaratan domisili minimal tiga tahun di Kaltim juga dinilai tidak selalu mudah dipenuhi. Banyak mahasiswa masih tercantum di kartu keluarga orang tua dan belum memiliki KTP sesuai alamat domisili yang dipersyaratkan.
“Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai bermasalah saat verifikasi administratif,” katanya.
Ia mendorong Pemprov Kaltim melakukan evaluasi menyeluruh, tak hanya dari sisi akses pendidikan, tetapi juga kesesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja di masa depan.
Menurutnya, penyelarasan jurusan dan kompetensi penting agar lulusan benar-benar memiliki peluang kerja.
“Kita harus memikirkan output dan outcome. Jangan hanya memastikan mahasiswa bisa kuliah, tetapi kemudian kesulitan mencari pekerjaan setelah lulus,” tegasnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









