Bupati Kukar Terbitkan SE Soal Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 2024

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RadiusKaltim.co,Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024. SE Nomor : B-358/KESRA/065.11/02/2024 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Edi pada 29 Februari 2024. SE diterbitkan untuk menjaga ketenangan, ketertiban umum dan kekhusyukan serta menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadan.

Imbauan yang tertuang dalam SE tersebut mengajak masyarakat muslim agar selama Ramadan untuk memperbanyak dan menggiatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan dan menjaga ketenangan dengan saling menghargai antar pemeluk agama.

Dalam SE itu, Bupati mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang jalan saat pelaksanaan salat tarawih. Untuk pelaksanaan bergerak sahur, diimbau dimulai pukul 03.00 WITA dan pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.

“Sedangkan aktivitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” imbau Edi dalam SE itu.

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional, Dispora Kaltim Perkuat Sinergi Induk Olahraga dan Induk Organisasi Tradisional

Kemudian untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, ada pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di lokasi restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL) selama Ramadan.

Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang ke rumah. Apabila restoran/rumah makan, angkringan, cafe, PKL tetap menjual dagangannya di siang hari, maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.

Menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya. Penutupan dilakukan dari 9 Maret dan buka kembali pada 13 April 2024.

Selanjutnya, pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran, seperti tempat billiard, warnet dan gym. Diizinkan buka pukul 11.00-17.00 WITA, dan buka kembali pukul 21.00-24.00 WITA.

“Khusus gym/fitness diimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” katanya.

Baca Juga :  Sayid Muziburrachman Ungkap Harapan Berkiprah di Komisi III DPRD Kaltim untuk Pembangunan Infrastruktur

Dalam SE itu juga menginformasikan pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang ditiadakan selama bulan puasa. Kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah terjadinya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.

Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

Terkait masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap.

“Terakhir balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” demikian Edi. (*)

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
Saefuddin Zuhri Siapkan Strategi Jaga Stabilitas Harga Pokok Di Samarinda
Andi Harun Terima Audiensi KAMMI Samarinda, Bahas Pembangunan hingga BPJS 49 Ribu Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru