SAMARINDA (RADIUS KALTIM) – Pemerintah Kota Samarinda akan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan depan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sekaligus bagian dari strategi daerah dalam mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa keputusan teknis terkait pembagian jadwal serta unit kerja yang menerapkan WFH akan ditetapkan melalui rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi memiliki tujuan yang lebih luas.
“Kebijakan ini harus dimaknai sebagai langkah konkret dalam mendukung ketahanan energi nasional, efisiensi bahan bakar, dan pengurangan emisi,” ujarnya.
Menurut Andi, terdapat tiga tujuan utama dari penerapan WFH di lingkungan Pemkot Samarinda. Pertama, mendukung ketahanan energi nasional dengan mengurangi konsumsi energi secara keseluruhan. Kedua, menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), baik untuk kendaraan dinas maupun pribadi ASN. Ketiga, menurunkan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas kendaraan di jalan raya.
Meski bekerja dari rumah, ASN diingatkan untuk tetap menjaga produktivitas dan disiplin kerja. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan sistem dashboard monitoring untuk memantau kinerja pegawai secara real-time. Sistem ini memungkinkan pengawasan terhadap kehadiran, responsivitas, serta aktivitas kerja ASN selama menjalankan WFH.
Dalam penerapannya, absensi akan menggunakan teknologi geo-tagging guna memastikan lokasi pegawai sesuai ketentuan. Selain itu, ASN diwajibkan tetap aktif berkomunikasi. Jika dalam tiga kali panggilan telepon tidak ada respons, maka hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Tidak hanya itu, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengenakan seragam batik nasional selama jam kerja sebagai bentuk kedisiplinan dan profesionalisme.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Samarinda juga berencana membuka akses data pemantauan kepada publik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. Masyarakat nantinya dapat melihat dampak nyata dari kebijakan ini, seperti penghematan energi listrik di perkantoran serta penurunan emisi secara berkala.
Namun demikian, Andi memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Di antaranya adalah fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, sektor pendidikan, pemadam kebakaran, serta layanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius agar tujuan utamanya dapat tercapai secara optimal.
“Jika tidak disertai upaya konkret, maka kebijakan ini hanya akan terlihat sebagai formalitas administratif. Padahal yang ingin kita capai adalah penghematan energi dan penurunan emisi,” tegasnya. (Adv)









