Rentenir Berkedok Investasi, Wanita di Samarinda Diduga Alami Kerugian Besar dan Motor Dirampas Pasutri: Jufri Musa Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Radiuskalim.co, Samarinda – Praktik dugaan rentenir berkedok investasi modal usaha kembali mencuat di samarinda. Seorang wanita berusia 22 tahun, Putri Annisa Salsabila, melaporkan pasangan suami istri berinisial M dan ZR  atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik melalui media sosial, hingga perampasan sepeda motor.

‎Laporan tersebut telah resmi dibuat di Polresta Samarinda pada Senin siang, 8 Desember 2025, dengan didampingi Koordinator Pengacara, Jufri Musa.

Skema Bunga Mencekik 40% per Minggu

‎Menurut keterangan Jufri Musa, kasus ini bermula dari transaksi pinjaman modal yang disebut sebagai “investasi usaha” oleh terlapor. Pelapor dijanjikan keuntungan 40% dalam waktu hanya tujuh hari.

‎“Klien kami awalnya percaya karena iming-iming pengembalian cepat. Namun, ternyata skema yang berjalan sama sekali tidak sehat. Ini praktik rentenir terselubung,” ungkap Jufri Musa.

‎Berdasarkan kronologi, transaksi berlangsung intens sejak 3 hingga 18 November 2025. Terlapor kerap menambah pinjaman dan membebankan bunga serta potongan administrasi di setiap transaksi.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda

Beberapa poin kronologi yang diungkap pengacara:

‎3 November 2025: Pinjaman pertama Rp5 juta, namun Pelapor hanya menerima Rp4.750.000 setelah potongan admin dan bunga. Pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp7 juta.

‎4–7 November: Terlapor kembali menerima tambahan modal Rp500 ribu, Rp10 juta, hingga Rp2 juta, semuanya masuk dalam skema bunga 40%.

‎12–16 November: Penambahan pinjaman lanjutan Rp500 ribu dan Rp3 juta.

‎18 November: Pinjaman Rp2 juta yang disebut untuk menutup tunggakan bunga, namun dana riil yang diterima Pelapor hanya Rp1,1 juta.

‎Dari rangkaian transaksi tersebut, total dana riil yang diterima Pelapor sebesar Rp21.040.000, sementara Pelapor telah mengembalikan dana pokok Rp15.850.000 kepada terlapor.

‎Masalah semakin pelik ketika Pelapor tidak mampu lagi membayar tuntutan bunga yang terus membengkak dan berujung pada Perampasan motor kredit

Baca Juga :  Truk Kontainer Picu Kecelakaan di Samarinda, Dishub Dorong Relokasi Pergudangan

‎Menurut Jufri Musa pengacara terlapor kemudian mengambil jalan melawan hukum.

‎“Terlapor diduga melakukan perampasan terhadap satu unit sepeda motor Vario 160 bernopol KT 4879 BW atas nama Muhammad Lutfie, yang bahkan statusnya masih kredit,” tegas Jufri Musa.

‎Selain itu, Pelapor juga mengalami pencemaran nama baik berupa unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh terlapor untuk menekan korban.

‎Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi seluruh bukti mulai dari transfer bank, percakapan, hingga bukti fisik perampasan kendaraan.

‎“Kami meminta kepolisian menindak tegas dugaan praktik rentenir ilegal, pemerasan, pencemaran nama baik, dan perampasan aset yang dilakukan terlapor. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Jufri Musa.

‎Kasus ini kini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Samarinda.

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:19 WIB

Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Berita Terbaru