Demmu Desak Gubernur Tindaklanjuti Temuan Menteri ATR/BPN soal Ratusan Kasus Lahan Tumpang Tindih di Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait tingginya kasus tumpang tindih lahan di daerah ini.
Sebelumnya, Nusron mengungkap adanya 689 kasus sengketa pertanahan di Kaltim, dengan 51 persen di antaranya belum terselesaikan.

Data tersebut, menurut Demmu, menunjukkan bahwa persoalan agraria di Kaltim masih jauh dari kata tuntas.

“Pak Gubernur harus segera menindaklanjuti temuan ini, karena konflik pertanahan di Kaltim masih cukup banyak,” ujarnya, Selasa (26/11/2025)

Baca Juga :  Zairin Ungkap Bangga pada Atlet di Akademi Olahraga

Demmu menilai penyelesaian konflik membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Ia menyebut sejumlah lembaga yang harus terlibat, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ATR/BPN Kaltim, Dinas Kehutanan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Instansi-instansi ini harus melakukan penelusuran bersama atas data yang disampaikan Menteri Nusron, agar penyelesaian lahan tumpang tindih bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Politikus PAN itu menekankan pentingnya pemantauan langsung hingga ke tingkat desa, mengingat banyak konflik bermula dari tapal batas maupun administrasi pertanahan di wilayah terpencil.

Baca Juga :  Abdul Rohim Tekankan Kontraktor untuk Bayar Penuh Upah Pekerja Teras Samarinda

“Gubernur perlu mengutus instansi terkait turun langsung hingga ke akar persoalan. Tidak boleh ada ego sektoral. Desa-desa harus diberdayakan untuk ikut melakukan penelusuran,” katanya.

Selain penyelesaian konflik, Demmu juga menyoroti keberadaan sejumlah lahan terlantar yang belum mendapat kejelasan pemanfaatan. Ia mencontohkan kasus lahan eks izin perkebunan PT Kalpataru.

“Izin perkebunannya sudah dicabut, artinya tidak boleh ada aktivitas. Tapi HGU-nya belum diselaraskan. Hal seperti ini juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Komisi II DPRD Samarinda Melontarkan Kritik Tajam terhadap Pengelolaan Anggaran Disdag Kota Samarinda
Sry Puji Astuti ; Tidak Ada Ruang Buat Pelaku LGBT
Usai Gelar RDP bersama OPD, Iswandi ; Kami Menemukan Persoalan Serius Pengadaan Videotron Bernilai Ratusan Juta Rupiah
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:12 WIB

Komisi II DPRD Samarinda Melontarkan Kritik Tajam terhadap Pengelolaan Anggaran Disdag Kota Samarinda

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:33 WIB

Sry Puji Astuti ; Tidak Ada Ruang Buat Pelaku LGBT

Senin, 29 Juni 2026 - 01:31 WIB

Usai Gelar RDP bersama OPD, Iswandi ; Kami Menemukan Persoalan Serius Pengadaan Videotron Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Berita Terbaru