RadiusKaltim.co, Samarinda – DPRD Samarinda menyoroti janji kontraktor untuk membayar upah pekerja Teras Samarinda yang sempat tertunda. Setelah dilakukan mediasi di Kemjaksaan Negeri (Kejari) Samarinda beberapa waktu lalu, kontraktor menyatakan kesiapannya untuk melunasi upah puluhan pekerja, paling lambat pada 24 Maret 2025.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai hasil mediasi ini memberikan harapan bagi para pekerja yang belum menerima haknya.
“Yang paling substansi saat ini, hak-hak pekerja ditunaikan. Lewat jalur atau lewat mekanisme seperti apa, buat saya itu urusan nomor sekian,” ucapnya, Selasa (18/3/2025).
Rohim mengapresiasi langkah Kejari Samarinda yang telah memanggil pihak PT SAIP untuk dimintai keterangan terkait komitmennya dalam pembayaran honor pekerja.
“Kejari kan juga bagian dari Forkopimda, mungkin juga ingin ini bisa diselesaikan. Ini enggak ada masalah, jadi yang penting terselesaikan,” bebernya.
Sebelumnya, diketahui bahwa kontraktor memiliki kewajiban membayar hampir sekitar Rp500 juta untuk honor para pekerja yang belum dibayarkan.
“Karena kalau lihat dari pemberitaannya kemarin, yang diselesaikan juga belum 100 persen. Masih debat soal berapa angka dan lain sebagainya,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Rohim juga meminta PT SAIP untuk menepati kesepakatan yang telah dibuat di Kejari Samarinda.
“Pastikan hak pekerja tertunaikan sepenuhnya, kita akan kawal terus sampai benar-benar selesai,” tutupnya.