RadiusKaltim.co,Samarinda- Reklamasi pasca tambang terus digaungkan guna menjaga agar lingkungan tidak rusak akibat aktivitas pertambangan. Namun, upaya tersebut masih menjadi PR bagi Kota Samarinda.
Hal ini menjadi sorotan bagi Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Saamrinda, Abdul Rahim yang turut prihatin mengingat masih banyak lubang tambang yang belum direklamasi
Rohim menjelaskan, bahwa di Samarinda masih terdapat sejumlah lubang tambang yang belum direklamasi. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir akan menimbulkan korban jiwa akibat lubang tambang.
“Reklamasi pasca tambang seyogyanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014,” Pungkasnya
Lebih lanjut, Dalam aturan ini menegaskan jika rencana reklamasi pasca tambang harus sesuai dengan prinsip, sistem dan metode penambangan.
“Selain itu dana untuk jaminan reklamasi pun dapat digunakan sebelum atau bersamaan dengan berlangsungnya penambangan,”tambah Rohim
Tak hanya itu, Rohim menjelaskan lebih lanjut, Jika kawasan pertambangan masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) maka dalam pelaksanaan reklamasi harusnya dikembalikan sesuai fungsinya yaitu sebagai ruang hijau.
“Tapi apabila memang tidak memungkinkan, kita harus cari cara agar lahan tersebut tetap memiliki nilai ekonomi tanpa merusak ekologi,” terangnya, Senin (17/3/2025).
Ia beranggapan jika penggunaan lahan pasca tambang yang tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak buruk bagi masa depan. Sehingga ia mendorong agar para pelaku pertambangan dapat mempertanggungjawabkan kegiatan usahanya demi menjaga lingkungan tidak rusak.
Kendati demikian, ia berharap melalui reklamasi yang terintegrasi, maka lahan pasca tambang bisa kembali menjadi aset berharga bagi lingkungan maupun perekonomian.
“Ini tentu perlu peran aktif dari seluruh kalangan, baik pemerintah, perusahaan maupun masyarakat supaya bisa mewujudkan reklamasi yang sukses dan berkelanjutan,” tutupnya.