Radiuskaltim.co,Samarinda- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda angkat bicara terkait Retribusi dan tata kelola perizinan papan reklame di Samarinda yang dinilai yang menimbulkan masalah dan pihaknya akan godok dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kamis (27/2/2025)
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan bahwa izin reklame harus diperhatikan tata kelolanya, dari segi tanah hingga retribusinya. Hal ini mengantisipasi terjadinya praktek pelanggaran izin, yang mana kasus penertiban papan reklame oleh Satpol PP kerap terjadi tiap tahunnya.
“Lucu jika bayar pajak tapi reklamenya liar dan juga tata ruangnya tanah yang didirikan reklame itu izinnya legal atau tidak juga perlu diperhatikan,” tegasnya beberapa saat lalu.
Aris sapaan akrabnya menambahkan, bahwa mekanismenya akan dituangkan dalam bentuk Perda.
“Kasusnya setiap tahun artinya tidak ada sanksi tegas dri Pemkot dan Satpol PP,” jelasnya.
Menurutnya, selain pihaknya fokus pada penyusunan Perda itu, perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak ada kecolongan yang sama terjadi kembali.
“Sepertinya mereka ada asosiasinya, entah bentuk ukuran atau bagaimana, kalau mau tegas kasih rekomendasi pencabutan saja,” bebernya.
Aris dengan tegas menyampaikan, jika kedepan tidak bisa dibina maka tindakan harus dikonkretkan, artinya biar ada efek jera atas permasalahan ini.
“Cuman izinnya kita belum tau, kedepan kita akan inventarisir berapa sebenarnya titik reklame yang tak sesuai,” pungkasnya.