Tak Memiliki Payung Hukum yang Jelas, Ismail Latisi Dorong Pembuatan Perda Pernikahan Siri

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co,Samarinda- Maraknya pernikahan siri di Kota Tepian saat ini menjadi perhatian bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Nikah Siri. Rabu (05/3/2025)

Melihat fenomena tersebut Anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pembuatan Perda yang mengatur tentang pernikahan siri.

“Pernikahan Siri ini akan berdampak pada perempuan dan anak karena tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil (Capil) dan tentu tidak memiliki kekuatan hukum dimata negara,”jelasnya

Tak hanya itu, Ismail Latisi juga menambahkan, bahwa dampak lainnya dari pernikahan Siri ini yakni tidak adanya pendataan resmi pernikahan tersebut sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjadi terhambat.

Baca Juga :  Dinsos Kukar Bantu Tiga Pelajar SD Korban Pencabulan di Sebulu

“Meski kini sudah ada mekanisme pencatatan di (Disdukcapil) tapi dalam prosesnya tetap memerlukan tahapan tambahan yang harus di penuhi oleh kedua belahpihak,”tambah Ismail Latisi

Ismail Latisi yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda ini menyebut, bahwa Pernikahan siri ini merupakan salah satu indikator meningkatnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada penelantaran anak.

“Saya menilai perlu kajian yang jelas guna menaungi persoalan ini sebagai upaya mencegah jangan sampai terjadi lagi KDRT yang berdampak pada istri dan anak yang sering kali menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang jelas,”ujarnya.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Gencarkan Event Olahraga untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Lebih lanjut, DPRD Samarinda tengah melakukan audiensi dengan pengacara dan Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda dan Kantor Urusan Agama (KUA) guna mencari tahu apakah ada regulasi yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Perda terkait pembatasan pernikahan siri.

“Ya Masyarakat tentu sadar akan konsekuensi nya dan Kami akan berupaya mencari solusi agar pernikahan siri tidak semakin banyak terjadi karena belum memiliki payung hukum yang jelas dan menghimbau masyarakat sadar akan konsekuensinya,”tutupnya

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:19 WIB

Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Berita Terbaru