Nasib Supir Kayu Berakhir Tragis di PN Samarinda, Gaji Tak Seberapa Berujung Bui Tuntutan 2,6 Tahun Denda 500 Juta.

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Samarinda- Paiman bin pairi merupakan seorang supir angkut kayu asal tenggarong seberang harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda (PN Samarinda)

‎Paiman sapaan akrabnya, bekerja sebagai supir angkut kayu demi menafkahi keluarga kecilnya kini harus berhenti dengan kasus yang menimpanya saat ini.

‎barang bukti yang disita negara antara lain 1 unit truk Isuzu NMR 71T HD warna putih bernomor Polisi KT 8995 NH, ratusan keping kayu olahan jenis Meranti Merah, Keruing, dan Kapur dengan volume lebih dari 7,3 meter kubik, serta satu Ponsel Vivo warna biru metalik.A

‎Semua barang tersebut dirampas untuk negara. Sementara itu, beberapa dokumen seperti SKSHHK-KO Nomor KO.B.1119509, daftar kayu olahan, serta hasil lacak dari SIPUHH Online tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai alat bukti administratif.

Baca Juga :  Husain Pimpin HIPMI PT Siap mempercepat Generasi Wirausahawan di Tingkat Mahasiswa

‎Jaksa menilai Paiman terbukti bersalah melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena mengangkut kayu menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diduga palsu.

‎kemudian Jaksa menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paiman Bin Pairi dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp500 Juta Subsider tiga bulan kurungan.

‎Tim kuasa hukum Jmj & partner yang dipimpin Jafri. Musa S.H menilai jaksa tak punya hati dengan memberikan tuntutan tanpa melihat analisis hukum.

Baca Juga :  Pemkot Samarinda Anggarkan Rp2,1 Miliar Untuk Perbaikan SMPN 2 Yang Terbakar

‎”Melihat tuntutan hukuman yang d berikan oleh jaksa merupakan cerminan hukum dari lemahnya analisis hukum,” ucap Jafri.

‎Ia menjelaskan, bahwa dalam setiap peristiwa pidana, mustahil dilakukan oleh satu orang saja. Ada rantai peran yang harus dianalisis. Paiman hanyalah sopir biasa berada di posisi paling bawah dari rantai itu. Memberi sanksi seolah-olah dia pelaku utama justru bentuk ketidakadilan.

‎Kata dia, Sidang kasus Paiman akan kembali dilanjutkan Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak pembela.

‎Jafri berharap saat sidang pembelaan majelis hakim dapat mempertimbangkan analisis hukum sehingga tidak memberatkan langkah Paiman,sebab ia hanya orang biasa bekerja sebagai supir bukan seorang koruptor.

Berita Terkait

Buntut Dari Pemadaman Listrik Bergilir Di Kaltim, IMM Cabang Samarinda Geruduk Kantor PLN Serta Desak Pihak PLN Beri Solusi
Komisi II DPRD Samarinda Melontarkan Kritik Tajam terhadap Pengelolaan Anggaran Disdag Kota Samarinda
Sry Puji Astuti ; Tidak Ada Ruang Buat Pelaku LGBT
Usai Gelar RDP bersama OPD, Iswandi ; Kami Menemukan Persoalan Serius Pengadaan Videotron Bernilai Ratusan Juta Rupiah
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Buntut Dari Pemadaman Listrik Bergilir Di Kaltim, IMM Cabang Samarinda Geruduk Kantor PLN Serta Desak Pihak PLN Beri Solusi

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:12 WIB

Komisi II DPRD Samarinda Melontarkan Kritik Tajam terhadap Pengelolaan Anggaran Disdag Kota Samarinda

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:33 WIB

Sry Puji Astuti ; Tidak Ada Ruang Buat Pelaku LGBT

Senin, 29 Juni 2026 - 01:31 WIB

Usai Gelar RDP bersama OPD, Iswandi ; Kami Menemukan Persoalan Serius Pengadaan Videotron Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Berita Terbaru