Minim Pengawas dan Fasilitas Terbatas, DPRD Kaltim Desak Pembenahan Pengawasan Madrasah

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menyoroti lemahnya sistem pengawasan pendidikan keagamaan di daerah.

Keterbatasan jumlah pengawas madrasah dan kurangnya fasilitas pendukung dinilai menjadi hambatan serius bagi peningkatan mutu pendidikan.

Sorotan ini menguat setelah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim mengajukan penambahan personel dan insentif bagi Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan beban kerja pengawas saat ini jauh dari proporsional. Banyak di antara mereka harus mengawasi wilayah yang luas, bahkan lintas kecamatan, tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai.

“Wilayah pengawasan terlalu besar untuk ditangani oleh jumlah pengawas yang sangat terbatas. Penambahan personel sesuai kebutuhan riil sudah tidak bisa ditunda,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  Masjid Agung Sultan Sulaiman Ramaikan Ramadan dengan Festival Lomba

Agusriansyah menyebut penambahan pengawas memang menjadi ranah Kementerian Agama.

Namun ia menegaskan pentingnya percepatan pemetaan kebutuhan SDM agar langkah tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Tidak hanya kekurangan tenaga, persoalan lain yang mengemuka adalah ketiadaan insentif bagi pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Berbeda dengan pengawas di bawah Dinas Pendidikan, pengawas Kemenag bekerja tanpa dukungan anggaran operasional.

“Mereka harus turun langsung ke lapangan, butuh transportasi dan biaya operasional. Tanpa insentif, tentu sangat memberatkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Helmi Angkat Bicara Soal Efisiensi Anggaran, Potensi Pemotongan OPD Masih Dikaji

Kemenag turut mengusulkan dukungan transportasi dan sarana mobilitas lain untuk mempermudah tugas para pengawas.

Agusriansyah menilai aturan seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk ikut membantu pembiayaan tertentu untuk Kemenag.

DPRD memastikan aspirasi ini tidak berhenti di forum rapat. Hasil pembahasan akan diteruskan kepada pimpinan dewan sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kami akan mengawal agar kebutuhan insentif dan fasilitas pendukung bagi pengawas benar-benar bisa direalisasikan,” tegasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru