Komisi I DPRD Samarinda Minta BM Segera Lunasi Tungakan Pajak Selama 2 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co, Samarinda – Perkara Big Mall (BM) Samarinda yang belum melunasi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapatkan sorotan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Senin (25/3/2025)

Samri meminta kepada pihak manejemen untuk segera melunasi pembayaran yang telah nunggak selama dua tahun. Berkaitan dengan pajak sudah ada regulasi yang mengatur sehingga setiap bangunan yang ada di Kota Tepian ini harusnya menyelesaikan pembayaran pajak.

“Sudah dua tahun mereka nunggak dan terkait pajak sudah ada regulasi yang mengaturnya. Tunggu apa lagi? Segera lakukan pembayaran sehingga tidak menimbulkan kisruh di tengah masyarakat,”tukas Samri

Adapun aturan yang berkaitan dengan pajak diantaranya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Tekankan Pemetaan Kerentanan Sekolah, Prioritaskan Fasilitas Pendidikan di Zona Risiko

Samri mengakui, jika pusat perbelanjaan sedari dulu memang kerap bermasalah terkait pemungutan pajak, sehingga ia mengaku tidak heran apabila ada pusat perbelanjaan yang belum menunaikan pajak.

“Sejak pembangunannya baru dimulai mreka belum memiliki IMB tetapi sudah membangun, anehnya mereka seolah dilindungi,” terangnya.

Lebih lanjut lagi, Politikus PKS tersebut menerangkan, bahwa pembangunan BM dulunya tidak memiliki IMB dan Ketika itu, pihaknya melakukan sidak dan menghentikan pembangunan karena IMB belum dan pembangunan Big Mall ini melanggar aturan tata ruang.

Baca Juga :  Helmi Abdullah Adakan Bukber Puasa sebagai Tradisi Tahunan Para Ketua DPRD Samarinda

“Dulu dibuka ditahun 2014, dan kami gencar bicarakan terkait IMB karena secara aturan RTRW jelas melanggar,” Jelas Samri

Samri pun heran dengan pengelola Big Mall Samarinda yang ramai dikunjungi oleh masyarakat luar daerah maupun masyarakat lokal. Namun terkendala dengan pembayaran pajak. Tak hanya itu, retribusi parkir saja bagi kendaraan roda dua yang awalnya Rp2 ribu kemudian naik menjadi Rp4 ribu.

“Saya minta mereka harus tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dengan cara tetap membayar pajak dan tertib membayar pajak tahunan,”harap Samri

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:19 WIB

Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Berita Terbaru