Hak Pakai Lahan Berakhir, PT EPN di Berau Diduga Rekayasa Perizinan 

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Berau- Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Energy Persada Nusantara (EPN) di Kabupaten Berau menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi dan penelusuran dokumen yang diperoleh, Hak Pakai atas lahan yang digunakan untuk fasilitas pelabuhan tersebut disebut telah berakhir pada 4 April 2022 lalu.

Meski demikian, aktivitas pelabuhan, termasuk kegiatan pengapalan batubara, diduga masih terus berlangsung hingga saat ini.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang menjadi lokasi operasional TUKS PT EPN. Pasalnya, keberlanjutan izin operasional terminal semestinya didukung dengan dokumen penguasaan atau penggunaan lahan yang masih berlaku dan sah.

Baca Juga :  KTT PT. SBE Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pencemaran Limbah Ke sungai Daluman Pegat Bukur, Sambaliung

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana proses perpanjangan izin TUKS dapat dilakukan apabila dokumen Hak Pakai atas lahan tersebut memang telah berakhir.

Jika benar Hak Pakai tersebut tidak lagi berlaku dan belum terdapat dasar penguasaan lahan baru yang sah, maka legalitas penggunaan lahan untuk kegiatan operasional TUKS perlu diperiksa kembali oleh instansi berwenang.

Dugaan kejanggalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai keberadaan mantan aparat negara yang kini disebut memiliki posisi dalam struktur PT EPN.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi atau tekanan terhadap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Berau dalam proses perizinan TUKS.

Baca Juga :  KTT PT. SBE Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pencemaran Limbah Ke sungai Daluman Pegat Bukur, Sambaliung

Masyarakat meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status lahan dan proses perizinan TUKS PT EPN di Berau.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi dari PT EPN, KUPP Kelas II Berau, Kementerian Perhubungan, serta ATR/BPN mengenai status Hak Pakai, dasar penguasaan lahan saat ini, dan proses perizinan TUKS yang menjadi dasar aktivitas operasional pelabuhan tersebut.

Berita Terkait

KTT PT. SBE Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pencemaran Limbah Ke sungai Daluman Pegat Bukur, Sambaliung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:56 WIB

Hak Pakai Lahan Berakhir, PT EPN di Berau Diduga Rekayasa Perizinan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:19 WIB

KTT PT. SBE Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pencemaran Limbah Ke sungai Daluman Pegat Bukur, Sambaliung

Berita Terbaru

Diskominfo

Pemkab Kukar Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Anggana

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:52 WIB

Diskominfo

Camat Anggana Hadiri RDP Komisi III Bahas Kebutuhan LPJU

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:31 WIB

Diskominfo

Sunggono Minta Persiapan MTQH Kaltim Dikawal hingga Pelaksanaan

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:29 WIB