Radiuskaltim.co, Berau- Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Energy Persada Nusantara (EPN) di Kabupaten Berau menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi dan penelusuran dokumen yang diperoleh, Hak Pakai atas lahan yang digunakan untuk fasilitas pelabuhan tersebut disebut telah berakhir pada 4 April 2022 lalu.
Meski demikian, aktivitas pelabuhan, termasuk kegiatan pengapalan batubara, diduga masih terus berlangsung hingga saat ini.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang menjadi lokasi operasional TUKS PT EPN. Pasalnya, keberlanjutan izin operasional terminal semestinya didukung dengan dokumen penguasaan atau penggunaan lahan yang masih berlaku dan sah.
Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana proses perpanjangan izin TUKS dapat dilakukan apabila dokumen Hak Pakai atas lahan tersebut memang telah berakhir.
Jika benar Hak Pakai tersebut tidak lagi berlaku dan belum terdapat dasar penguasaan lahan baru yang sah, maka legalitas penggunaan lahan untuk kegiatan operasional TUKS perlu diperiksa kembali oleh instansi berwenang.
Dugaan kejanggalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai keberadaan mantan aparat negara yang kini disebut memiliki posisi dalam struktur PT EPN.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi atau tekanan terhadap Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Berau dalam proses perizinan TUKS.
Masyarakat meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status lahan dan proses perizinan TUKS PT EPN di Berau.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi dari PT EPN, KUPP Kelas II Berau, Kementerian Perhubungan, serta ATR/BPN mengenai status Hak Pakai, dasar penguasaan lahan saat ini, dan proses perizinan TUKS yang menjadi dasar aktivitas operasional pelabuhan tersebut.









