DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang: Hentikan Operasi di Lahan Warga Sebelum Ganti Rugi Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang masih beroperasi di atas lahan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi.

Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan hukum terkait penggunaan tanah masyarakat.

Demmu mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan terkait aktivitas pertambangan yang berjalan sebelum proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan.

“Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Tapi faktanya, masih saja ada yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepas haknya terlebih dahulu,” ujarnya Selasa (26/11/2025)

Baca Juga :  Progres Pembangunan RS Mulya Medika di Samarinda Seberang Mencapai 70 Persen

Politikus PAN itu menyebut praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum dan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama di sektor sumber daya alam.

Ia menilai kasus serupa kerap muncul di wilayah dengan intensitas kegiatan tambang yang tinggi, seperti Kutai Kartanegara.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan akan terus kehilangan haknya tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Demmu menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian ganti rugi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Tegaskan Syarat Ketat untuk Event di Stadion Gelora Kadrie Oening

“Perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” katanya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan perundang-undangan, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh perusahaan tambang.

Demmu juga mengingatkan, tanggung jawab sosial perusahaan tidak sebatas pada pembebasan lahan, tetapi mencakup perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.

“Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat di sekitar tambang justru menjadi korban,” tandasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru