DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan Tambang: Hentikan Operasi di Lahan Warga Sebelum Ganti Rugi Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang masih beroperasi di atas lahan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi.

Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan hukum terkait penggunaan tanah masyarakat.

Demmu mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan terkait aktivitas pertambangan yang berjalan sebelum proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan.

“Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Tapi faktanya, masih saja ada yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepas haknya terlebih dahulu,” ujarnya Selasa (26/11/2025)

Baca Juga :  Program MBG sudah diterapkan Dibeberapa Sekolah, Samri ; Masyarakat Lebih Membutuhkan Pendidikan Gratis

Politikus PAN itu menyebut praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan hukum dan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama di sektor sumber daya alam.

Ia menilai kasus serupa kerap muncul di wilayah dengan intensitas kegiatan tambang yang tinggi, seperti Kutai Kartanegara.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan akan terus kehilangan haknya tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Demmu menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian ganti rugi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Minta Pemerataan Anggaran Sekolah untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

“Perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” katanya.

Sebagai komisi yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan perundang-undangan, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran oleh perusahaan tambang.

Demmu juga mengingatkan, tanggung jawab sosial perusahaan tidak sebatas pada pembebasan lahan, tetapi mencakup perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.

“Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat di sekitar tambang justru menjadi korban,” tandasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Komisi II DPRD Samarinda Melontarkan Kritik Tajam terhadap Pengelolaan Anggaran Disdag Kota Samarinda
Sry Puji Astuti ; Tidak Ada Ruang Buat Pelaku LGBT
Usai Gelar RDP bersama OPD, Iswandi ; Kami Menemukan Persoalan Serius Pengadaan Videotron Bernilai Ratusan Juta Rupiah
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:12 WIB

Komisi II DPRD Samarinda Melontarkan Kritik Tajam terhadap Pengelolaan Anggaran Disdag Kota Samarinda

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:33 WIB

Sry Puji Astuti ; Tidak Ada Ruang Buat Pelaku LGBT

Senin, 29 Juni 2026 - 01:31 WIB

Usai Gelar RDP bersama OPD, Iswandi ; Kami Menemukan Persoalan Serius Pengadaan Videotron Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Berita Terbaru