Demmu Desak Gubernur Tindaklanjuti Temuan Menteri ATR/BPN soal Ratusan Kasus Lahan Tumpang Tindih di Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait tingginya kasus tumpang tindih lahan di daerah ini.
Sebelumnya, Nusron mengungkap adanya 689 kasus sengketa pertanahan di Kaltim, dengan 51 persen di antaranya belum terselesaikan.

Data tersebut, menurut Demmu, menunjukkan bahwa persoalan agraria di Kaltim masih jauh dari kata tuntas.

“Pak Gubernur harus segera menindaklanjuti temuan ini, karena konflik pertanahan di Kaltim masih cukup banyak,” ujarnya, Selasa (26/11/2025)

Baca Juga :  Junaidi Himbau Masyarakat Kaltim untuk Manfaatkan Fasilitas Publik Olahraga tanpa Membuat Kerusakan

Demmu menilai penyelesaian konflik membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Ia menyebut sejumlah lembaga yang harus terlibat, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ATR/BPN Kaltim, Dinas Kehutanan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

“Instansi-instansi ini harus melakukan penelusuran bersama atas data yang disampaikan Menteri Nusron, agar penyelesaian lahan tumpang tindih bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Politikus PAN itu menekankan pentingnya pemantauan langsung hingga ke tingkat desa, mengingat banyak konflik bermula dari tapal batas maupun administrasi pertanahan di wilayah terpencil.

Baca Juga :  Samri Shaputra Minta Penataan Islamic Center Prioritaskan Akses Publik dan Keselamatan Pengunjung

“Gubernur perlu mengutus instansi terkait turun langsung hingga ke akar persoalan. Tidak boleh ada ego sektoral. Desa-desa harus diberdayakan untuk ikut melakukan penelusuran,” katanya.

Selain penyelesaian konflik, Demmu juga menyoroti keberadaan sejumlah lahan terlantar yang belum mendapat kejelasan pemanfaatan. Ia mencontohkan kasus lahan eks izin perkebunan PT Kalpataru.

“Izin perkebunannya sudah dicabut, artinya tidak boleh ada aktivitas. Tapi HGU-nya belum diselaraskan. Hal seperti ini juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru