Daerah Diminta Dilibatkan Aktif dalam Tata Kelola Energi Bersubsidi

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai persoalan distribusi energi bersubsidi tidak bisa lagi ditangani dengan pola sentralistik. Keterbatasan kewenangan daerah dalam pengelolaan BBM dan gas elpiji dinilai menjadi akar berulangnya masalah kelangkaan dan gejolak harga di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan pemerintah daerah selama ini berada di posisi yang tidak seimbang. Daerah diminta menjaga stabilitas, namun tidak diberi ruang untuk mengawasi langsung jalur distribusi maupun penentuan kuota energi bersubsidi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kerap menanggung dampak sosial ketika terjadi antrean panjang atau pasokan tersendat. Padahal, seluruh kendali distribusi berada di tingkat pusat dan dijalankan oleh pihak tertentu tanpa keterlibatan aktif pemerintah lokal.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Dorong Peningkatan Kualitas Atlet Melalui Penambahan Kejuaraan

Rohim menilai lemahnya transparansi distribusi membuka celah penyimpangan di lapangan, mulai dari permainan harga hingga dugaan penimbunan. Tanpa akses data dan kewenangan pengawasan, daerah hanya bisa bersifat reaktif saat persoalan sudah memicu keresahan masyarakat.

Ia mendorong perubahan pola tata kelola energi dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai pengawas langsung, bahkan pelaksana teknis di tingkat lokal. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar pengendalian distribusi bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, Rohim menekankan bahwa energi bersubsidi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dikelola secara adil dan akuntabel. Ketimpangan distribusi, menurutnya, berpotensi memperlebar jarak antara kebijakan dan realitas yang dihadapi warga.

Baca Juga :  Kabid Prestasi Olahraga Dispora Kaltim: Adopsi Pedoman UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Komisi III DPRD Samarinda, lanjut Rohim, akan terus mendorong evaluasi menyeluruh tata kelola energi agar tidak selalu menempatkan daerah sebagai pihak yang menanggung dampak tanpa kewenangan. Reformasi sistem distribusi dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan energi bagi masyarakat.

“Kalau daerah diberi ruang dan peran yang jelas, pengawasan bisa berjalan lebih efektif dan persoalan di lapangan tidak terus berulang,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:19 WIB

Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Berita Terbaru