BM DItempel Stiker Belum Bayar Pajak oleh Pemerintah, Anhar ; Satpol PP tidak Boleh Semena-mena

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co,Samarinda- Big Mall (BM) Samarinda yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang dinilai belum melunasi pajak selama 2 tahun dan mendapatkan perlakuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang stiker peringatan. Senin (25/3/2025)

Hal ini mendapatkan kritikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar yang secara langsung melakukan hal demikian, lantaran pengelola Mall belum menyanggupi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Hal itu harusnya tidak boleh terjadi, dan pemerintah jangan tiba-tiba berbuat seperti itu,harus ada langkah persuasif dulu dengan pihak terkait,”jelasnya

Baca Juga :  Ronni Terpilih Ketua DPD KNPI Samarinda: DPD KNPI Kaltim Sepakat Tidak Ada Musda Tandingan

Tak sampai disitu, dikabarkan jika pengelolaan bangunan tersebut belum membayar pajak selama dua tahun yaitu 2023 dan 2024. Meskipun system pengelolaan pajak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

*Saya meminta pemerintah untuk melakukan hal tersebut dengan beberapa tahapan, mulai dari tahapan pemberitahuan terlebih dahulu, apabila pengelola enggan untuk mendengarkan, maka barulah bangunan ini dapat dilakukan penyegelan.

Anharberharap, ada pendekatan persuasif antara pemerintah dengan pengelola. Pasalnya, Big Mall Samarinda ini merupakan pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Samarinda. Ditambah menjelang hari raya Idulfitri masyarakat berbondong-bondong berkunjung ke Mall untuk berbelanja.

Baca Juga :  Novan Syahronny Soroti Keberadaan Anak Jalanan di Simpang Lampu Merah

“Harusnya ada pendekatan yang persuasive dengan tahapan pemberitahuan, seandainya pusat perbelanjaan itu tutup tanpa pemberitahuan maka aka nada banyak pekerja yang jadi korban,”tegasNya

Semnetara, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengaku pihaknya sudah melakukan tahapan tersebut namun tidak diindahkan oleh manajemen dan tetap beroperasi.

“Sehingga kami tempel stiker pemberitahuannya karena tidak ada itikad baik. Karena tahapan nya sudah kamu lakukan ,” tutupnya.

Berita Terkait

ALIANSI PEDULI KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK MUARA BADAK GELAR AKSI DEMONSTRASI
DPRD Tegaskan Biliar Yang Diberikan Izin Beroperasi Selama Ramadan Harus Patuhi Aturan
Novan Syahronny Soroti Keberadaan Anak Jalanan di Simpang Lampu Merah
Terkait Efisiensi Anggaran:Iswandi Angkat Bicara Tentang Perjalanan Dinas
Ronni Terpilih Ketua DPD KNPI Samarinda: DPD KNPI Kaltim Sepakat Tidak Ada Musda Tandingan
Penuhi Syarat Bacalon KNPI Samarinda, Ronny Hidatullah Kembalikan Formulir Pendaftaran
Kaltim Akui Kekuatan Bali pada Nomor T20 Cabor Kriket 
Kaltim Akui Kekuatan Bali pada Nomor T20 Cabor Kriket
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 19:25 WIB

ALIANSI PEDULI KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK MUARA BADAK GELAR AKSI DEMONSTRASI

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:25 WIB

BM DItempel Stiker Belum Bayar Pajak oleh Pemerintah, Anhar ; Satpol PP tidak Boleh Semena-mena

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WIB

DPRD Tegaskan Biliar Yang Diberikan Izin Beroperasi Selama Ramadan Harus Patuhi Aturan

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:54 WIB

Novan Syahronny Soroti Keberadaan Anak Jalanan di Simpang Lampu Merah

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:22 WIB

Terkait Efisiensi Anggaran:Iswandi Angkat Bicara Tentang Perjalanan Dinas

Berita Terbaru

DPRD

2 Perda Di Soroti DPRD Samarinda, Begini jelas Rohim

Senin, 14 Apr 2025 - 22:10 WIB