Radiuskaltim.co, Kukar – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong perusahaan di Kukar memperbaiki tata kelola usaha dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah penyimpangan, konflik kepentingan, serta kesalahan dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Cabang Kukar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Ia mengapresiasi forum yang mengangkat tema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.
“Menurut saya, kegiatan ini sangat baik. Perusahaan bisa mendapat pemahaman dan bimbingan agar pengelolaannya lebih baik,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, pembinaan dan sosialisasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perusahaan memahami ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan. Karena itu, pembinaan seperti ini perlu terus dilakukan agar perusahaan lebih memahami aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti perusahaan yang menjalankan pekerjaan dengan menggunakan anggaran negara maupun daerah. Pengelolaan anggaran tersebut harus mengikuti ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau menggunakan uang negara atau daerah, tentu pengelolaannya harus benar. Perusahaan harus memahami aturan supaya tidak menimbulkan masalah hukum,” ucapnya.
Ahmad Yani menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha juga diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memiliki kepastian hukum.
FGD tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan perusahaan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta pimpinan perusahaan daerah.
Dalam pemaparannya, Chatarina Muliana menjelaskan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan hukum untuk mencegah konflik kepentingan, kecurangan, serta risiko hukum dalam kegiatan usaha.
Sejumlah narasumber turut mengisi forum tersebut, yakni Plt. Deputi Penindakan KPK RI Ranu Mihardja, Kabid Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Timur Sumarsana, Prof. Dr. Muhammad Muhdar, serta Rahmawati Al Hidayah dan Fera Wulandari Fajrin dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan membahas upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas untuk mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kukar. (Adv/Hrd)









