Muhammad Samsun Desak Pemerintah Naikkan Dana Jaminan Reklamasi Tambang

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pemerintah perlu menaikkan besaran dana jaminan reklamasi (jamrek) bagi perusahaan tambang.

Langkah ini, menurut Samsun, penting untuk memastikan lahan bekas tambang dapat direklamasi sesuai standar yang diharapkan.

Samsun menyatakan bahwa besaran dana jamrek saat ini terlalu kecil dan tidak memadai untuk mendukung pemulihan lahan.

“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” kata Samsun, Kamis (31/10/2024).

Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan besar yang diperoleh perusahaan tambang dengan kewajiban mereka dalam menyediakan dana reklamasi. Menurutnya, keuntungan perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, namun dana jamrek yang diwajibkan hanya berkisar pada belasan miliar.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Terapkan Sport Science dan Sport Intelligence untuk Persiapan Atlet Internasional

“Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samsun menjelaskan bahwa biaya untuk memperbaiki lingkungan, terutama dalam menutup lubang bekas tambang, sangat tinggi dan bisa mencapai miliaran rupiah.

Besaran jamrek yang rendah, menurut Samsun, sering kali membuat perusahaan enggan menanggung tanggung jawab lingkungan, karena biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.

Baca Juga :  Pansus Renja DPRD Kaltim Gelar Rapat Perdana Bahas Rencana Kerja Tahun 2026

“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sebagai solusinya, Samsun mendorong adanya revisi regulasi terkait besaran dana jamrek. Ia mengusulkan agar jamrek ditetapkan minimal 50 persen dari potensi pendapatan perusahaan tambang, guna menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kewajiban lingkungan dan kemampuan perusahaan.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan perusahaan tambang memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-operasi. (Adv).

Herdi|Bustami

Berita Terkait

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis
KNPI Samarinda Desak Polisi Usut Tuntas Tabrak Lari, Diduga Bus Tambang Loajanan Kukar
DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah
DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan
DPRD Samarinda Minta Pemerataan Anggaran Sekolah untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
DPRD Samarinda Siapkan Aturan Baru Ketenagakerjaan untuk Tekan Konflik Industrial
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:16 WIB

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:23 WIB

​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:09 WIB

DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:05 WIB

DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB