Muhammad Samsun Desak Pemerintah Naikkan Dana Jaminan Reklamasi Tambang

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pemerintah perlu menaikkan besaran dana jaminan reklamasi (jamrek) bagi perusahaan tambang.

Langkah ini, menurut Samsun, penting untuk memastikan lahan bekas tambang dapat direklamasi sesuai standar yang diharapkan.

Samsun menyatakan bahwa besaran dana jamrek saat ini terlalu kecil dan tidak memadai untuk mendukung pemulihan lahan.

“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” kata Samsun, Kamis (31/10/2024).

Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan besar yang diperoleh perusahaan tambang dengan kewajiban mereka dalam menyediakan dana reklamasi. Menurutnya, keuntungan perusahaan tambang bisa mencapai triliunan rupiah, namun dana jamrek yang diwajibkan hanya berkisar pada belasan miliar.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Dinas Perkim Bahas Pemenuhan Lahan Permukiman

“Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samsun menjelaskan bahwa biaya untuk memperbaiki lingkungan, terutama dalam menutup lubang bekas tambang, sangat tinggi dan bisa mencapai miliaran rupiah.

Besaran jamrek yang rendah, menurut Samsun, sering kali membuat perusahaan enggan menanggung tanggung jawab lingkungan, karena biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.

Baca Juga :  Andi Satya Geram Terhadap Ketidakpatuhan Masyarakat Kaltim terhadap Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan tanpa Asap Rokok

“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sebagai solusinya, Samsun mendorong adanya revisi regulasi terkait besaran dana jamrek. Ia mengusulkan agar jamrek ditetapkan minimal 50 persen dari potensi pendapatan perusahaan tambang, guna menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kewajiban lingkungan dan kemampuan perusahaan.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan perusahaan tambang memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-operasi. (Adv).

Herdi|Bustami

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru