Perpanjangan Masa Kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim 2024-2029 untuk Konsultasi ke Kemendagri

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadiusKaltim.co Samarinda – Masa kerja Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 diperpanjang.

Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada satu langkah penting yang harus diselesaikan, yaitu mengkonsultasikan rancangan Tata Tertib tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan oleh DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, atau yang akrab disapa Bahar, menjelaskan bahwa konsultasi ini diperlukan untuk memenuhi prosedur administratif.

“Konsultasi ke Kemendagri itu harus dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif,” jelasnya kepada media ini, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  DPRD Samarinda Minta Kaltim Tak Diam: Perjuangan Fiskal Harus Dilakukan di Meja Politik

Menurutnya, materi atau substansi dari rancangan Tatib ini sudah lengkap dan tidak banyak berbeda dengan tata tertib yang berlaku sebelumnya.

“Kita belum sempat mengkonsultasi substansi Tatib yang disusun ke Kemendagri, karena belum ada waktu. Konsultasi ini baru akan dijadwalkan,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Bahar menjelaskan bahwa konsultasi ini adalah bagian dari prosedur wajib yang harus dipatuhi. Biasanya, proses konsultasi ini tidak memakan waktu lama. “Tidak akan memakan waktu sampai sebulan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Samarinda Soroti Minimnya Jalur Pejalan Kaki, Rohim Desak Kota Lebih Ramah Pengguna Non-Kendaraan

Perpanjangan masa kerja Pokja Tatib DPRD Kaltim bertujuan untuk memastikan bahwa tatib yang disusun sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jika Kemendagri menyatakan bahwa tatib yang disusun sudah memenuhi syarat dan tidak memerlukan perbaikan, maka Pokja akan melaporkannya dalam rapat paripurna, sekaligus disahkan,” tutup Bahar.

Perpanjangan masa kerja ini menjadi langkah akhir dalam proses penyusunan Tatib DPRD Kaltim 2024-2029 agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis
KNPI Samarinda Desak Polisi Usut Tuntas Tabrak Lari, Diduga Bus Tambang Loajanan Kukar
DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah
DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan
DPRD Samarinda Minta Pemerataan Anggaran Sekolah untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
DPRD Samarinda Siapkan Aturan Baru Ketenagakerjaan untuk Tekan Konflik Industrial
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:16 WIB

KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:28 WIB

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:23 WIB

​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:09 WIB

DPRD Samarinda Dorong Reformasi OPD untuk Percepat Transformasi Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:05 WIB

DPRD Samarinda Dorong Rumah Aman Jadi Pusat Pemulihan Korban Kekerasan

Berita Terbaru

Kaltim

KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:28 WIB