Tiga Akun Instagram Resmi di Laporkan Pihak Kepolisian, Korban Merasa di Lecehkan di Medsos

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radiuskaltim.co, Samarinda- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial kembali bergulir ke ranah hukum.

Kali ini, seorang warga berinisial GS melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.

Tim kuasa hukum pelapor, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda pada Selasa, (28/4/2026) sore, dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari platform Instagram.

Alfiyan, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh unggahan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan menyerang kehormatan pada kliennya.

Baca Juga :  Pemkot Samarinda Perkuat Upaya Tekan Kasus Tuberkolosis, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Disosialisasikan

“Kami melaporkan tiga akun media sosial. Postingan tersebut di Instagram, di mana isinya terdapat ujaran kebencian yang menyebut klien kami sebagai ‘penjilat’, ‘pengkhianat’, dan kata-kata lain yang senada,” ujar Alfiyan usai menyerahkan laporan.

Pihak pelapor menjerat para pemilik akun tersebut dengan pasal berlapis, yaitu

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) tentang penyerangan kehormatan atau nama baik di media elektronik serta Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.

“Kami memastikan unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Laporan sudah diterima oleh pihak Reskrim dan kami tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  ​Pesan Tegas Muhammad Alif Usai Dilantik Ketua IMM Samarinda: Kita Adalah Mitra Kritis

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami aduan dari pihak GS untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Iya benar, ada laporan dugaan terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Saat ini statusnya sudah dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil saksi-saksi serta melakukan profiling terhadap pemilik tiga akun Instagram yang dilaporkan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atas laporan tersebut.

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:19 WIB

Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Berita Terbaru