SAMARINDA (RADIUS KALTIM) — Pemerintah Kota Samarinda mulai memperkuat langkah penanganan tuberkulosis melalui penyusunan regulasi daerah. Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis digelar sebagai bagian dari strategi menghadapi persoalan kesehatan yang masih tinggi di kota ini.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa TBC bukan sekadar isu medis. Ia menyebut penyakit tersebut berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan memengaruhi kualitas pembangunan daerah.
“Ini bukan hanya soal penyakit, tetapi menyangkut kemanusiaan dan masa depan sumber daya manusia,” ujarnya saat kegiatan sosialisasi di Kantor PKK Samarinda, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, penanganan TBC membutuhkan pendekatan menyeluruh. Tidak hanya pengobatan, tetapi juga edukasi, deteksi dini, hingga memastikan pasien menjalani terapi secara tuntas. Ia juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma yang selama ini masih melekat pada penderita.
Keberadaan Raperda tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program penanggulangan TBC. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor serta memastikan keberlanjutan pembiayaan.
Sementara itu, Ketua TP PKK Samarinda, Rinda Wahyuni, mengingatkan bahwa TBC masih menjadi ancaman nyata. Ia menilai keterlibatan semua pihak menjadi kunci untuk menekan angka kasus yang masih cukup tinggi.
Sosialisasi ini melibatkan sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari OPD, DPRD, kader PKK, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat. Kegiatan berlangsung selama tiga hari di sejumlah lokasi, termasuk kecamatan dan rumah tahanan.
Berdasarkan data 2025, capaian penanganan TBC di Samarinda mencapai 79 persen dari target. Tahun ini, angka target meningkat, sehingga upaya kolaboratif dinilai semakin mendesak untuk dilakukan.









