Pemkot Samarinda Terapkan Penyesuaian Harga Tarif Air Secara Bertahap

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda (Radius Kaltim) – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan air bersih dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat tindak lanjut penyesuaian tarif air minum yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, pada Rabu, 8 April 2026.

Rapat tersebut merupakan respons atas usulan penyesuaian tarif yang diajukan oleh manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum setempat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi keputusan Wali Kota yang telah ditetapkan sejak Desember 2025. Penyesuaian tarif difokuskan pada kelompok pelanggan sosial, yakni Sosial Khusus A (SSKa), Sosial Khusus B (SSKb), dan Sosial Umum (SSU).

Neneng menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar bertujuan menaikkan tarif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan di tengah meningkatnya biaya operasional. Ia menilai bahwa tanpa adanya penyesuaian, kualitas distribusi air bersih berpotensi menurun dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Andi Harun Tinjau Kebakaran SMPN 2 Samarinda, Pastikan KBM Tetap Jalan

“Penyesuaian ini dilakukan agar layanan tetap optimal, namun masyarakat tetap terlindungi dari beban yang berlebihan,” ujarnya.

Untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat, Pemkot Samarinda menerapkan skema kenaikan tarif secara bertahap. Besaran kenaikan dirancang mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga maksimal 9 persen, sehingga pelanggan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri secara bertahap.

Di sisi lain, pemerintah memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema subsidi. Bagi kelompok masyarakat miskin ekstrem yang tergolong dalam SSKa, penggunaan air hingga 20 meter kubik per bulan diberikan secara gratis. Sementara itu, masyarakat dalam kategori SSKb mendapatkan pembebasan biaya untuk 10 meter kubik pertama setiap bulan.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Rusak Akibat Longsor, Kecamatan Tenggarong Siapkan Solusi di Tahun 2024

Adapun kelompok Sosial Umum, seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan pesantren, tetap memperoleh tarif khusus bersubsidi agar aktivitas sosial dan keagamaan tidak terganggu.

Sebagai bentuk transparansi, Pemkot juga menginstruksikan penyusunan informasi dalam bentuk infografis yang mudah dipahami. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas rincian tarif serta besaran subsidi yang diberikan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah rasional yang telah diterapkan di berbagai daerah lain. Selain menjaga kualitas layanan, penyesuaian tarif juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air bersih.

Dengan pendekatan bertahap serta perlindungan yang terukur, Pemerintah Kota Samarinda optimistis keseimbangan antara kepentingan pelayanan dan kemampuan masyarakat dapat terus terjaga di masa mendatang.

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar oleh Dishub Samarinda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:19 WIB

Iswandi Apresiasi Kinerja Pengawasan Keuangan di Kaltim yang Selama Ini Berjalan Konsisten dan Bersih dari Konflik

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Berita Terbaru