RadiusKaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai penyusunan regulasi transportasi tidak boleh hanya berkutat pada urusan teknis lalu lintas, tetapi harus memastikan seluruh warga memiliki akses yang mudah dan adil terhadap layanan publik. Hal itu mencakup konektivitas menuju sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, hingga pusat kegiatan ekonomi yang selama ini sering terabaikan dalam perencanaan transportasi.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan banyak kawasan permukiman yang belum terhubung secara memadai dengan jaringan transportasi kota. Kondisi ini membuat mobilitas masyarakat semakin bergantung pada kendaraan pribadi, sementara layanan angkutan umum justru menurun jumlah dan jangkauannya.
“Kalau bicara transportasi, yang paling dasar adalah bagaimana warga bisa sampai ke layanan publik dengan mudah. Itu dulu yang harus jadi orientasi perda,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda transportasi harus mengatur pemerataan trayek, standar pelayanan minimum angkutan umum, hingga kewajiban pemerintah kota menyediakan titik transit yang layak di kawasan permukiman padat. Tanpa pengaturan ini, ketimpangan mobilitas akan terus melebar.
“Masyarakat di tepian dan lereng bukit sering kesulitan mendapatkan akses. Padahal mereka juga butuh transportasi yang aman dan terjangkau seperti warga di pusat kota,” jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, penataan transportasi harus mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan termasuk pelajar, ibu rumah tangga, lansia, dan penyandang disabilitas yang setiap hari bergantung pada sarana transportasi umum untuk aktivitas dasar.
“Transportasi bukan hanya urusan kendaraan. Ini tentang memastikan semua warga bisa bergerak dan mengakses kebutuhan hidupnya. Perda harus menegaskan itu,” tegasnya.
Ia menyebut DPRD mendorong pemerintah kota melakukan pendataan ulang wilayah yang belum terlayani secara optimal, sekaligus menata ulang trayek agar sesuai pola perjalanan masyarakat. Evaluasi berkala juga dinilai penting agar transportasi kota tidak berjalan tanpa arah.
Jika regulasi ini diterapkan dengan benar, Kamaruddin meyakini akses masyarakat terhadap layanan publik akan meningkat dan tekanan terhadap penggunaan kendaraan pribadi berangsur menurun.
“Perda ini nanti harus menjadi payung untuk memastikan mobilitas warga berjalan adil dan merata. Itu tujuan utamanya,” pungkasnya.









