Radiuskaltim.co, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai maraknya warung malam yang diduga menjual minuman beralkohol secara terselubung menjadi sinyal perlunya pola pengawasan baru yang melibatkan masyarakat di tingkat bawah. Alih-alih hanya mengandalkan operasi aparat, dewan menilai pengendalian peredaran barang terlarang harus dibangun melalui ketahanan sosial di lingkungan warga.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa perubahan pola transaksi miras yang kini banyak beralih ke warung kecil, kios pinggir jalan, hingga penjualan daring, membuat pendekatan konvensional tidak lagi cukup.
“Pergerakannya sekarang sangat cair. Tidak bisa hanya berharap razia. Kita perlu kesadaran kolektif di RT, di kampung-kampung, agar setiap indikasi langsung terdeteksi,” ujarnya.
Menurut Novan, pengawasan berbasis lingkungan akan lebih efektif jika dibarengi edukasi mengenai risiko sosial dari konsumsi miras, terutama bagi remaja. Ia meminta pemerintah kota memperluas program pembinaan keluarga, forum remaja, hingga sosialisasi di rumah ibadah agar pesan pencegahan sampai pada kelompok yang paling rentan.
“Kalau keluarga dan lingkungan sudah peka, peredaran miras ilegal otomatis terdesak. Akar masalahnya itu ada di ruang sosial, bukan hanya di ranah hukum,” tegasnya.
Dewan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor pemerintah kota, kepolisian, kelurahan, hingga sekolah untuk membuat peta kerawanan per wilayah. Model ini dinilai mampu memberikan gambaran jelas tentang titik-titik rawan sehingga pengawasan dapat berjalan terarah dan berkelanjutan.
Novan menambahkan, pengendalian miras bukan hanya soal menekan pelanggaran, tetapi menjaga ruang tumbuh generasi muda di Samarinda. Karena itu, ia berharap strategi pencegahan berbasis lingkungan bisa menjadi pendekatan permanen, bukan sekadar respons sesaat.
“Kita bicara tentang masa depan anak-anak kita. Kalau lingkungannya kuat, godaan seperti miras itu akan kalah oleh kontrol sosial yang sehat,” pungkasnya.









