Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melakukan kajian komprehensif terhadap usulan pembangunan empat Sekolah Menengah Atas (SMA) baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah ini dinilai penting agar pembangunan sekolah tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait legalitas lahan dan kesiapan operasional.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan Disdikbud telah mengidentifikasi empat lokasi yang diajukan sebagai calon sekolah baru, yakni Muara Wis, Muara Muntai, Kota Bangun, dan Muara Kayu.
Sebagian di antaranya telah beroperasi sebagai filial, sementara lainnya berdiri di atas lahan hibah masyarakat.
“Sebagian sekolah sudah berjalan sebagai filial. Ada juga yang dikelola yayasan dan siap diserahkan ke pemerintah provinsi karena terkendala pendanaan,” ujar Darlis usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (26/11/2025).
Darlis menegaskan pendirian sekolah negeri tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Status lahan, fasilitas, serta legalitas penyerahan aset merupakan prasyarat utama yang wajib dipenuhi.
“Lahan harus benar-benar clear and clean. Jika berasal dari yayasan, harus ada berita acara penyerahan aset yang lengkap. Ini untuk mencegah sengketa atau masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Komisi IV juga menyoroti tiga aspek penting lain yang harus dipastikan sebelum pembangunan sekolah dilakukan: potensi jumlah siswa, kesiapan tenaga pendidik, dan kemampuan anggaran daerah.
“Jangan sampai sekolah dibangun tapi gurunya tidak ada, atau jumlah siswanya terlalu sedikit. Sementara APBD kita sedang berat, sehingga semua keputusan harus dihitung matang,” tambahnya.
Darlis menegaskan bahwa pembangunan empat SMA tersebut tidak mungkin diakomodasi dalam APBD 2026 karena pembahasan anggaran sudah selesai.
Dengan demikian, realisasi paling cepat baru dapat dipertimbangkan pada tahun anggaran 2027, setelah kajian Disdikbud rampung.
Agar perencanaan lebih terarah, Komisi IV meminta Disdikbud menyusun rencana induk pengembangan pendidikan untuk wilayah Kukar, mencakup kebutuhan sarana prasarana, tenaga guru, hingga peta sebaran siswa.
“Harus ada rencana induknya. Semua kebutuhan harus jelas agar pembangunan sekolah atau proses penegerian benar-benar tepat sasaran,” kata Darlis.
Saat ini tiga sekolah filial dan satu sekolah swasta yang diusulkan sudah menjalankan aktivitas pembelajaran, namun tidak menerima siswa baru karena aturan yang membatasi operasional filial.
Jika seluruh syarat terpenuhi, keempat sekolah tersebut berpotensi ditetapkan sebagai SMA negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









