Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini akan memusatkan perhatian pada penguatan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan di daerah.
Ketua Pansus P3LH, Guntur, mengungkapkan pihaknya telah menghimpun masukan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan isu lingkungan.
Masukan tersebut menjadi dasar penyempurnaan Raperda yang tengah digodok.
Menurut Guntur, penguatan sanksi administrasi menjadi salah satu poin utama.
Selain itu, mekanisme pengenaan denda juga akan diperjelas agar dapat masuk langsung ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor sumber daya alam.
“Sanksi yang kita rumuskan lebih banyak berbentuk administrasi. Denda juga menjadi perhatian karena dapat memperkuat PNBP dari sektor sumber daya alam,” ujarnya Rabu (26/11/2025).
Sementara terkait sanksi pidana, Guntur menegaskan bahwa rujukan utama tetap pada ketentuan hukum nasional, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Ia menambahkan, Pansus diberi tenggat satu bulan untuk menuntaskan draf Raperda. Waktu yang singkat ini, katanya, mendorong percepatan pembahasan tanpa mengurangi kualitas substansi.
“Kita masih punya rangkaian uji publik. Namun target kami, Raperda ini bisa selesai bulan ini sehingga segera dikonsultasikan ke Kemendagri,” jelasnya.
Guntur juga mendorong DPRD kabupaten/kota untuk ikut menyiapkan regulasi pendukung agar penegakan aturan lingkungan dapat berjalan seragam dan efektif di seluruh wilayah Kaltim.
“Kami berupaya merumuskan ini sebaik mungkin. Tapi keberhasilan penerapannya butuh dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.
Penulis : Adi
Editor : Syahfril









