Pansus P3LH Prioritaskan Penguatan Sanksi dalam Raperda Lingkungan Hidup Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini akan memusatkan perhatian pada penguatan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan di daerah.

Ketua Pansus P3LH, Guntur, mengungkapkan pihaknya telah menghimpun masukan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan isu lingkungan.

Masukan tersebut menjadi dasar penyempurnaan Raperda yang tengah digodok.

Menurut Guntur, penguatan sanksi administrasi menjadi salah satu poin utama.

Selain itu, mekanisme pengenaan denda juga akan diperjelas agar dapat masuk langsung ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor sumber daya alam.

Baca Juga :  Dispora Kaltim Dorong Kemenpora RI Tingkatkan Perhatian Terhadap PPLP di Daerah

“Sanksi yang kita rumuskan lebih banyak berbentuk administrasi. Denda juga menjadi perhatian karena dapat memperkuat PNBP dari sektor sumber daya alam,” ujarnya Rabu (26/11/2025).

Sementara terkait sanksi pidana, Guntur menegaskan bahwa rujukan utama tetap pada ketentuan hukum nasional, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Ia menambahkan, Pansus diberi tenggat satu bulan untuk menuntaskan draf Raperda. Waktu yang singkat ini, katanya, mendorong percepatan pembahasan tanpa mengurangi kualitas substansi.

Baca Juga :  Sri Puji Astuti Minta Pemerintah Perkuat Ruang Kreatif Anak Muda Samarinda untuk Menekan Perilaku Berisiko

“Kita masih punya rangkaian uji publik. Namun target kami, Raperda ini bisa selesai bulan ini sehingga segera dikonsultasikan ke Kemendagri,” jelasnya.

Guntur juga mendorong DPRD kabupaten/kota untuk ikut menyiapkan regulasi pendukung agar penegakan aturan lingkungan dapat berjalan seragam dan efektif di seluruh wilayah Kaltim.

“Kami berupaya merumuskan ini sebaik mungkin. Tapi keberhasilan penerapannya butuh dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.

Penulis : Adi

Editor : Syahfril

Berita Terkait

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama
DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda
DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari
DPRD Samarinda Soroti Maraknya Pertamini di Samarinda, Adnan Faridhan ; Pemkot Tak Gegebah Lakukan Penertiban
DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin
KESMI Samarinda Soroti Dugaan Suap 36 M dan Dokumen Terbang KSOP Samarinda Usai Gelar Aksi di Kejati Kaltim
KETIKA HUTAN HILANG DAN KESEJAHTERAAN TAK KUNJUNG DATANG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:25 WIB

Iswandi Kritisi Pemkot Terkait Gedung Bekas Plaza 21 yang Dibiarkan Terbengkalai dalam Waktu Lama

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22 WIB

DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Sektor Perbankan Bersama Pemkot Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:17 WIB

DPRD Nilai Bank Mandiri dan BTN Tidak Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Samarinda

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

DPRD Samarinda Soroti Sejumlah Ruas Jalan yang Masih Gelap di Malam Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

DPRD Samarinda Soroti Persoalan Akses Layanan Dasar bagi Warga Transmigran di Batu Besaung dan Batu Cermin

Berita Terbaru