RadiusKaltim.co,Samarinda- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra, menanggapi sengketa lahan di Folder Kelurahan Air Hitam yang belum ada titik temunya hingga saat ini. Kamis (06/03/2025)
Menurut Samri, bahwa sekitar tujuh orang yang mengklaim bahwa lahan yang bertepatan di gedung taekwondo tersebut, belum ada proses ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda
Namun dari pihak aset Pemkot Samarinda, meminta agar pemilik lahan mengajukan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditentukan titik kordinatnya sehingga pemerintah kota bisa mengambil tindakan.
“Masih ada 7 orang yang belum dibebaskan lahannya, tapi dari pihak aset itu meminta pemilik lahan mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditentukan titik koordinatnya agar bisa memastikan dimana lahan yang diklaim oleh masyarakat dan setelah itu Pemkot baru bisa melakukan tindakan selanjutnya”jelas Samri
Lebih lanjut ia menjelaskan, masalah yang kedua yaitu lahan yang sudah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun tiba-tiba diklaim sebagai lahan transmigrasi, padahal sebelumnya ada sebagian masyarakat yang sudah membuat sertifikat tanah namun di Tahun 2003.
“Pemkot merasa bahwa lahan itu semua sudah di bebaskan namun beberapa tahun kemudiaan munculnya masyarakat yang mengklaim bahwa lahan tersebut belum dibayar sampai sekarang sementara Pemkot sudah melakukan pembayaran, yang di khawatirkan ini salah bayar atau ada yang mengklaim,” tambahnya.
“Kami berencana pemakaman umum disetiap kecamatan itu ada, jadi kami minta aset ini bisa memberikan informasi, mana lahan Pemkot yang bisa kita jadikan sebagai pemakaman umum,” Tutupnya.