RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan ini berlangsung di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan diikuti oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) serta menghadirkan narasumber dari kepolisian dan akademisi.
Fadly Imawan menjelaskan bahwa sosialisasi perda bertujuan mengenalkan kebijakan agar dapat dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat. “Masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi dan mengimplementasikan setiap perda yang ada,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/11/2024).
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda, bisa merusak masa depan bangsa. “Narkoba sangat rawan bagi semua kalangan, terutama generasi muda. Pentingnya sosialisasi ini karena masa depan bangsa ada di tangan mereka,” ungkap Fadly.
Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan langkah komprehensif untuk memerangi penyalahgunaan narkotika melalui pendidikan, pencegahan dini, dan rehabilitasi. Ia berharap perda ini bisa mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, yang hadir sebagai narasumber, menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan penindakan peredaran narkotika. “Tanpa peran aktif masyarakat, upaya pemberantasan ini akan sulit tercapai. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi penegak hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Umar Battong, akademisi dari UMKT, menjelaskan dampak narkotika terhadap psikologi dan kesehatan generasi muda. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Umar juga mendorong masyarakat untuk proaktif memberikan informasi, mengakses layanan terkait, dan mendukung rehabilitasi melalui pendekatan persuasif.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika meningkat, serta tercipta upaya bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kaltim.(adv).









