RadiusKaltim.co Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memahami hukum. Sebagai negara hukum, Sapto menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia seharusnya tidak boleh buta terhadap aturan hukum yang berlaku.
Sapto, yang akrab disapa dengan panggilan Sapto, menjelaskan bahwa aturan hukum di Indonesia berlandaskan pada Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kemudian dijabarkan dalam aturan-aturan turunan seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap hukum harus menjadi prioritas agar hak-hak mereka tidak terabaikan.
“Makanya, sebagai warga negara kita tidak boleh buta dan wajib untuk mengetahui serta memahami soal hukum,” ujar Sapto.
Ia juga menyoroti bahwa hukum melekat dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, sehingga pemahaman mengenai hukum menjadi sangat penting. Salah satu Perda yang menurut Sapto perlu diketahui masyarakat adalah Perda tentang bantuan hukum, yang memberikan hak bagi seluruh warga Kaltim, khususnya yang kurang mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yang dibiayai oleh daerah.
“Karena itu, masyarakat juga perlu menyadari soal pentingnya memahami terkait hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Sapto menjelaskan bahwa bantuan hukum dapat diberikan untuk berbagai masalah, seperti sengketa tanah, perceraian, dan isu hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih melek hukum dan menyadari hak-hak mereka, agar tidak menjadi korban karena ketidaktahuan terhadap aturan hukum.
“Makanya kita tidak boleh menutup mata; masyarakat harus melek dan tahu terkait hak-haknya,” jelas Sapto.
Sapto menambahkan bahwa segala hal di Indonesia selalu berkaitan dengan hukum, sehingga penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang memadai. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran hukum yang menjerat warga berawal dari kurangnya pemahaman terhadap hukum itu sendiri.
“Oleh karena itu, kita semua, masyarakat, harus tahu dan paham tentang hukum,” tandas Sapto.
Melalui pesan ini, Sapto berharap pemerintah dapat mendorong sosialisasi mengenai aturan hukum, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (adv).









